Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Sarankan Petani Bali Ikut Asuransi Pertanian, Dirjen PSP: Gagal Panen Dapat Rp 6 Juta Per Hektar

Kompas.com - 06/07/2021, 19:17 WIB
Dwi NH,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Direktur Jenderal (Dirjen) Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementerian Pertanian (Kementan) Ali Jamil menyarankan petani di Kabupaten Bangli, Bali untuk mengikuti program Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) atau asuransi pertanian.

Selain mengembangkan budidaya pertanian, kata dia, program AUTP akan memberikan pertanggungan bagi petani.

"Ketika mereka mengalami gagal panen akan mendapat pertanggungan sebesar Rp 6 juta per hektar (ha) per musim," papar Ali di Bangli, Bali, dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa (6/7/2021).

Dengan pertanggungan itu, Ali menilai, petani tetap dapat menjalankan budidaya pertanian secara aman.

"Produktivitas pertanian tidak terganggu karena petani tetap memiliki modal untuk memulai kembali musim tanamnya,” ujarnya.

Baca juga: Program Embung Kementan Pacu Produktivitas Pertanian di Lamongan

Ali menjelaskan, pogram AUTP merupakan bagian dari upaya Kementan dalam menjaga tingkat kesejahteraan petani.

Untuk itu, ia meyakini, asuransi pertanian dapat menjamin tingkat kesejahteraan petani meskipun budidaya pertanian mengalami kegagalan.

"Program AUTP sejalan dengan tujuan pembangunan pertanian nasional, yakni menyediakan pangan bagi seluruh rakyat dan meningkatkan kesejahteraan petani serta menggenjot ekspor," imbuh Ali.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Pembiayaan Pertanian Direktorat Jenderal (Ditjen) PSP Kementan Indah Megahwati menjelaskan, program AUTP dapat diikuti petani dengan membayar Rp 36.000 per ha per musim tanam.

Baca juga: Tanggulangi Kerugian Petani Akibat Faktor Alam, Kementan Galakkan Program AUTP

"Sisanya sebesar Rp 144.0000 disubsidi oleh pemerintah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)," ucapnya.

Untuk mengikuti program AUTP, Indah mengatakan, petani harus terlebih dahulu bergabung dengan kelompok tani (poktan).

Setelah menjadi bagian poktan, petani dapat mendaftarkan lahan pertaniannya dalam jangka waktu 30 hari sebelum masa tanam dimulai.

AUTP sebagai program proteksi untuk petani

Pada kesempatan tersebut, Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) menyatakan, AUTP merupakan program proteksi kepada petani dalam mengusahakan budidaya pertanian.

"Pertanian itu tak boleh terganggu oleh apapun. Dalam situasi seperti apapun, pertanian harus tetap berjalan,” ujarnya.

Untuk itu, lanjut SYL, program AUTP cocok menjadi proteksi para petani ketika terjadi gagal panen. Sebab, petani akan mendapat pertanggungan.

Baca juga: Agar Tak Rugi Saat Gagal Panen, Mentan Ajak Petani Tulungagung Ikuti AUTP

Hal tersebut menjadi salah satu keuntungan apabila petani mengikuti program AUTP.

Oleh karenanya, Kementan telah menyarankan kepada petani di Bali untuk turut mengikuti program AUTP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com