JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perindustrian mencabut 425 Izin Operasional Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) milik perusahaan dan kawasan industri karena tak memenuhi syarat untuk beroperasi di tengah masa pandemi Covid-19.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, syarat yang harus dimiliki oleh perusahaan industri dan kawasan industri untuk bisa tetap beroperasi selama masa pandemi atau diberlakukannya PPKM adalah harus memiliki surat IOMKI, menerapkan protokol kesehatan selama operasional, dan melakukan laporan operasional melalui Sistem Informasi Industri Nasional atau SIINas.
"Di sini kami menunjukkan bahwa Kementerian Perindustrian tidak pernah ragu untuk mencabut izin kalau memang tidak disiplin," ujarnya dalam webinar Kebijakan & Implementasi PPKM Darurat secara virtual, Selasa (6/7/2021).
Baca juga: Pemerintah Perlu Beri Insentif Bagi Industri yang Memproduksi Tabung Oksigen
Lebih lanjut dia menyebutkan, sejak diberlakukannya masa PSBB tahun lalu, untuk wilayah Jawa dan Bali hingga saat ini telah dikeluarkan sejumlah 18.092 IOMKI, sehingga perusahaan tetap dapat beroperasi dan memberikan kesempatan kepada 5.172.553 pekerja untuk tetap bekerja.
"Dari jumlah tersebut, sampai dengan tanggal 4 Juli 2021 kemarin kami rincikan, telah diterbitkan IOMKI di Provinsi Banten sebanyak 3.265 IOMKI, DKI Jakarta sebanyak 1.414 IOMKI, Jawa Tengah sebanyak 1.397 IOMKI, Yogyakarta sebanyak 140 IOMKI, Jawa Timur sebanyak 3.810 IOMKI, dan Bali sebanyak 111 IOMKI," papar Agus.
Agus menambahkan, pihaknya akan berkoordinasi dan bersinergi dengan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 di pusat dan daerah untuk melakukan pemantauan penerapan protokol kesehatan di perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri.
Baca juga: Perusahaan Industri Wajib Laporkan Operasional Selama PPKM Darurat, Ini Caranya
"Kami juga akan melakukan evaluasi dan pengawasan atas laporan operasionalisasi dan mobilitas kegiatan industri, termasuk pelaksanaan protokol kesehatan pada perusahaan yang memiliki IOMKI serta akan menindak dengan tegas dalam hal perusahaan industri atau perusahaan kawasan industri melakukan pelanggaran atas IOMKI," jelasnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.