Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Bukan Hanya Patuhi PPKM Darurat, Menaker Minta Perusahaan Lakukan Ini

Kompas.com - 07/07/2021, 09:32 WIB
Dwi NH,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah meminta perusahaan menerapkan beberapa aturan sesuai Surat (SE) Menaker terkait penerapan protokol kesehatan (prokes) yang telah diterbitkan, Sabtu (3/7/2021).

“Pertama, kami meminta perusahaan agar mematuhi aturan pengetatan aktivitas di tempat kerja sesuai ketetapan pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat,” ujarnya, dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu (7/7/2021).

Hal itu dituangkan dalam SE Menaker Nomor M/9/HK.04/VII/2021 tentang optimalisasi penerapan prokes di tempat kerja dan penyediaan perlengkapan, serta sarana kesehatan bagi pekerja dan buruh oleh perusahaan selama pandemi Covid-19.

Baca juga: Kasus Covid-19 Melonjak, Masyarakat Diminta Perketat Penerapan Prokes

Pada surat edaran tersebut, Ida mengatakan, diperlukan upaya untuk meningkatkan daya tahan pekerja agar tetap dapat bekerja dan produktif.

Pasalnya, situasi terkini penularan Covid-19 semakin tinggi dan bisa berdampak terhadap dunia kerja. Baik pekerja di rumah maupun dari kantor.

Untuk itu, Ida meminta para gubernur agar menyampaikan imbauan kepada pengusaha atau pemimpin perusahaan dalam mengoptimalkan pelaksanaan SE Nomor M/7/AS.02.02/V/2020.

Surat edaran tersebut berisi tentang rencana keberlangsungan usaha dalam menghadapi pandemi Covid-19 dan protokol pencegahan penularan Covid-19 di perusahaan yang telah diterbitkan sebelumnya.

Baca juga: Ridwan Kamil: Perusahaan Bandel Tak WFH 100 Persen Saat PPKM di Jabar Akan Ditindak

"Kembali kami sampaikan agar perusahaan mematuhi pelaksanaan pengetatan aktivitas sesuai dengan kebijakan PPKM darurat," imbuh Ida, dalam surat edaran tersebut.

Terkait permintaan kedua, ia meminta dunia usaha mendorong dan memberikan kesempatan atau memfasilitasi pekerja untuk mengikuti vaksinasi.

Hal ini guna mendukung kebijakan pemerintah terkait program vaksinasi Covid-19.

Untuk permintaan ketiga, Ida meminta perusahaan mengupayakan penyediaan masker dan perlengkapan kesehatan, seperti hand sanitizer, vitamin atau suplemen kesehatan secara rutin bagi pekerja.

Baca juga: Ini Kendala Produksi Perlengkapan Kesehatan Penanganan Covid-19

Tak hanya itu, perusahaan diminta pula untuk mengoptimalkan sarana kesehatan di perusahaan. Peraturan ini berlaku apabila pengusaha yang sudah memiliki perusahaan.

Selain itu, Ida turut mendorong dunia usaha untuk mengefektifkan panitia pembina keselamatan dan kesehatan kerja (P2K3) di perusahaan.

Adapun tujuannya untuk menyusun dan melaksanakan langkah-langkah strategis sebagai antisipasi apabila terjadi keadaan darurat.

"Bagi perusahaan yang belum memiliki P2K3 dapat membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19,” ucap Ida.

Baca juga: Satgas Covid-19: Mobilitas Penduduk Masih Tinggi Meski PPKM Darurat Sudah Diterapkan

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com