Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jubir Luhut Ungkap Syarat agar PPKM Darurat Bisa Dicabut

Kompas.com - 07/07/2021, 11:58 WIB
Muhammad Choirul Anwar

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah sudah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Pulau Jawa dan Bali pada 3-20 Juli 2021.

Koordinator PPKM Darurat yang juga Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan tetap meminta kepada Kapolri dan Panglima TNI untuk melakukan penyekatan mobilitas.

Hal ini untuk memastikan kepatuhan bekerja dari rumah (WFH) dan bekerja dari kantor (WFO) dijalankan pada sektor non-esensial selama berlangsungnya PPKM Darurat.

Baca juga: Pantau Mobilitas Warga, Luhut: Makin Lama Turun, Makin Payah Ekonomi Kita

Juru Bicara Menko Marves Jodi Mahardi Jodi menjelaskan lebih terperinci mengenai indikator pengendalian pandemi PPKM Darurat, termasuk syarat yang dipertimbangkan sebelum PPKM Darurat bisa dicabut.

Pertama yang dimaksud dengan upaya kesehatan masyarakat dan upaya sosial adalah mulai dari melaksanakan protokol kesehatan, penemuan kasus dan kontaknya, sampai dengan pembatasan kegiatan masyarakat seperti pemberlakuan work from home (WFH).

Upaya-upaya ini sekarang perlu diperkuat dengan ditambah pembatasan-pembatasan yang diperketat karena penularan meningkat.

“Pengetatan dapat dilonggarkan lagi ketika situasi telah membaik. Pengetatan dan pelonggaran ini harus dilakukan agar tujuan dari pengendalian pandemi, khususnya mencegah kesakitan dan kematian, menjaga keberlangsungan pelayanan kesehatan dapat tercapai,” ujar Jodi dalam keterangannya, dikutip pada Rabu (7/7/2021).

Baca juga: Luhut Ungkap Rencana Pemerintah Impor Oksigen Konsentrator

Situasi pandemi, menurut Jodi, dibagi menjadi lima tingkat mulai dari nol sampai dengan empat menggambarkan kecukupan kapasitas respons sistem kesehatan, seperti kapasitas penemuan kasus, pelacakan kontak, dan perawatan relatif terhadap tingkat transmisi yang terjadi di suatu wilayah atau berkorelasi dengan naik turunnya penularan.

“Level situasi nol, misalnya, adalah situasi di mana suatu wilayah yang memiliki kapasitas respons memadai tidak memiliki kasus sama sekali. ini tujuan kita semua,” katanya.

Jodi menyebutkan, dalam kondisi pada wilayah tersebut tidak memerlukan pemberlakuan upaya kesehatan masyarakat ataupun pembatasan sosial di luar upaya-upaya kesehatan masyarakat rutin seperti edukasi dan promosi perilaku hidup bersih dan sehat.

Sebaliknya, level situasi tertinggi yaitu level situasi 4, adalah situasi wilayah dengan transmisi komunitas sangat tinggi, sedangkan kapasitas respons terbatas.

Baca juga: Titah Luhut ke Produsen Oksigen RI: 100 Persen untuk Medis!

Dalam situasi ini, upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial yang ketat perlu diterapkan agar jumlah kasus dapat diturunkan sampai ke level yang dapat ditangani oleh kapasitas sistem kesehatan yang ada.

Asesmen level situasi pandemi ini dilakukan setiap satu minggu di tingkat kabupaten/kota. Berdasarkan asesmen terakhir, level situasi pandemi di hampir semua kabupaten/kota di Jawa dan Bali berada di level 3 atau 4.

“Dengan tingkat penularan di komunitas yang sangat cepat sehingga kapasitas respons sistem kesehatan yang ada dengan cepat terpakai, bahkan melampaui kemampuan merespons alias kewalahan,” bebernya.

Jodi berharap PPKM Darurat dapat mengurangi tingkat transmisi dengan segera/berbarengan dengan berbagai upaya untuk meningkatkan kapasitas respons kesehatan. Sehingga, level situasi pandemi dapat membaik dan PPKM Darurat nanti dapat dicabut.

“Kita pasti bisa! Mari laksanakan perintah Presiden kurangi mobilitas dengan drastis. Tetap di rumah, produktif, dan ibadah di rumah,” tegasnya.

Jodi meminta kepada masyarakat yang bekerja pada sektor esensial dan kritikal agar dapat memiliki surat tanda registrasi pekerja (STRP) perusahaan dapat mendaftarkan pegawainya untuk mendapat STRP. Informasi proses pendaftaran STRP bisa di pemerintah kabupaten/kota setempat.

“Khususnya kepada pimpinan pemerintahan daerah di Jawa dan Bali, kemarin saya sudah terangkan bahwa indikator PPKM Darurat bersumber pada panduan WHO dan Keputusan Menkes RI,” ujarnya.

Baca juga: Luhut Klaim WNA yang Masuk ke Indonesia Telah Memenuhi Ketentuan

Perkembangan tingkat transmisi dan kapasitas respons akan dilaporkan lebih detail oleh Kementerian Kesehatan dan akan kami siarkan langsung lewat pernyataan pers harian PPKM Darurat.

“Ikuti perkembangan upaya lewat siaran resmi pemerintah di konferensi pers live setiap hari jam 5 sore waktu Indonesia barat atau di covid19.go.id dan kemkes.go.id,” ungkapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com