Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenag Baru Buka Pendaftaran CPNS 2021, Cek Syarat dan Formasinya

Kompas.com - 07/07/2021, 15:31 WIB
Muhammad Choirul Anwar

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com – Kementerian Agama (Kemenag) akhirnya membuka pendaftaran Calon Aparatur Sipil Negeri (CASN) untuk seleksi tahun 2021 mulai Rabu (7/7/2021) hari ini.

Sekjen Kemenag Nizar mengatakan formasi CASN Kemenag terbagi menjadi dua, yakni formasi calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) dan calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

“Kemenag tahun ini membuka seleksi untuk 9.458 CPPPK dan 1.361 CPNS. Jadi total formasinya ada 10.819 formasi CASN yang dibuka seleksinya tahun ini,” terang Nizar melalui keterangan resminya, Rabu (7/7/2021).

Baca juga: Update Daftar 10 Instansi Terfavorit dan Sepi Peminat di CPNS 2021

Rincian formasi CPNS Kemenag 2021

Nizar menyebut, 9.458 formasi CPPPK dikhususkan bagi eks tenaga honorer K-2 yang sudah terdaftar namanya.

Sementara itu, untuk 1.361 formasi CPNS terbagi dalam formasi umum dan formasi khusus. Formasi umum adalah pelamar lulusan perguruan tinggi yang memenuhi kualifikasi pendidiakan dan persyaratan.

Sedangkan formasi khusus, terdiri dari tiga kelompok sebagai berikut:

  • Putra/putri lulusan terbaik, yaitu pelamar dengan kriteria lulusan dari Perguruan Tinggi Dalam atau Luar Negeri dengan predikat kelulusan “dengan pujian”/cumlaude yang mempunyai jenjang pendidikan paling rendah sarjana, tidak termasuk diploma IV dan berasal dari perguruan tinggi terakreditasi A/Unggul dan Program Studi terakreditasi A/Unggul pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah
  • Disabilitas, yaitu pelamar yang menyandang disabilitas/berkebutuhan khusus dengan kriteria mampu melaksanakan tugas jabatan formasi yang dilamar sesuai dengan tingkat disabilitasnya yang dibuktikan dengans urat keterangan yang menyatakan jenis dan derajat kedisabilitasanya dari pihak yang berwenang
  • Putra/putri Papua dan Papua Barat, yaitu pelamar dengan kriteria harus merupakan keturunan Papua/Papua Barat berdasarkan garis keturunan orang tua (bapak dan/atau ibu asli Papua/Papua Barat) yang dibuktikan dengan akte kelahiran dan/atau surat keterangan lahir yang bersangkutan dan diperkuat dengan surat keterangan dari kepala desa/kepala suku.

“Sebarannya, ada 1,193 formasi umum, 137 formasi lulusan terbaik, 28 formasi penyandang disabilitas, dan 3 formasi putra/putri Papua/Papua Barat,” jelas Nizar.

Baca juga: Update Pelamar CPNS dan PPPK 2021, Ini 10 Instansi yang Sepi Peminat

Formasi CPNS Kemenag tahun 2021 tersebar pada 123 Satuan Kerja, terdiri atas:

  • 9 eselon I Pusat
  • 32 Kanwil Kemenag Provinsi
  • 16 Universitas Islam Negeri (UIN)
  • Universitas Hindu Negeri (UHN) Denpasar
  • 32 Institut Agama Islam Negeri (IAIN)
  • 3 Institut Agama Kristen Negeri (IAKN)
  • Institut Agama Hindu Negeri (IAHN) Palangkaraya
  • 6 Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN)
  • 4 Sekolah Tinggi Agama Kristen Negeri (STAKN)
  • Sekolah Tinggi Agama Katolik Negeri (STAKATN) Pontianak
  • 2 Sekolah Tinggi Agama Hindu Negeri
  • 2 Sekolah Tinggi Agama Buddha Negeri
  • 2 Balai Litbang Agama
  • 5 Balai Diklat Keagamaan
  • 7 Asrama Haji Embarkasi.

Tahapan seleksi CPNS Kemenag

Nizar menjelaskan bahwa pendaftaran CPNS dan PPPK Kemenag dibuka mulai hari ini, 7 Juli 2021 dan ditutup pada 21 Juli 2021.

“Pendaftaran seleksi penerimaan calon Aparatur Sipil Negara melalui laman resmi yang disediakan oleh Badan Kepegawaian Negara, yaitu melalui https://sscasn.bkn.go.id/,” lanjutnya.

Nizar menjelaskan, ada tiga tahapan seleksi yang akan dilakukan. Pertama, Seleksi Administrasi yang dilakukan sejak proses pendaftaran.

Baca juga: Mau Latihan Ujian CPNS 2021? Daftar di Link Resmi CAT BKN Berikut

“Hasil seleksi administrasi ini akan diumumkan pada 28 – 29 Juli 2021,” ujar Nizar.
Kedua, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD). Tahap ini dilakukan dengan Computer Asested Test (CAT) dengan bobot nilai 40 persen.

SKD terdiri atas:

  • Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)
  • Tes Intelegensia Umum (TIU)
  • Tes Karakteristik Pribadi (TKP)

“SKD dilaksanakan 25 Agustus – 4 Oktober 2021. Hasilnya diumumkan 17 – 18 Oktober 2021,” papar Nizar.

Ketiga, Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dengan bobot nilai 60 persen. SKB terdiri atas:

  • Praktik Kerja (bobot 35 persen)
  • Psikotes (35 persen)
  • Wawancara Komitmen Kebangsaan dan Moderasi Beragama (30 persen)

“Pelaksanaan SKB pada 8 – 29 November 2021. Hasil SKD selanjutnya akan diintegrasikan dengan hasil SKB. Pengumuman Kelulusan 18 – 19 Desember 2021,” jelas Nizar.

Berikut jadwal seleksi CASN Kementerian Agama Tahun 2021 selengkapnya:

  1. Pendaftaran: 7 – 21 Juli 2021
  2. Pengumuman seleksi administrasi: 28 – 29 Juli 2021
  3. Masa sanggah: 30 Juli – 1 Agustus 2021
  4. Jawab sanggah: 30 Juli – 8 Agustus 2021
  5. Pengumuman Pascasanggah: 9 Agustus 2021
  6. Pelaksanaan SKD: 25 Agustus – 4 Oktober 2021
  7. Pengumuman Hasil SKD: 17 – 18 Oktober 2021
  8. Persiapan Pelaksanaan SKB: 19 Oktober 1 November 2021
  9. Pelaksanaan SKB: 8 – 29 November 2021
  10. Penyampaian Hasil Seleksi Integrasi SKD dan SKB: 15 – 17 Desember 2021
  11. Pengumuman Kelulusan: 18 – 19 Desember 2021
  12. Masa Sanggah: 20 – 22 Desember 2021
  13. Jawab Sanggah: 20 – 29 Desember 2021
  14. Pengumuman Pascasanggah: 30 – 31 Desember 2021
  15. Pengisian Daftar Riwayat Hidup: 1 – 18 Januari 2022
  16. Usul Penetapan NIP: 19 Januari – 18 Februari 2022

Baca juga: Simak Aturan Ujian SKD CPNS 2021 Beserta Kisi-kisi TWK, TIU, dan TKP

Syarat pendaftaran CPNS Kemenag

Pihaknya juga sudah menetapkan sejumlah persyaratan pendaftaran CPNS dan PPPK 2021 di Kemenag. Adapun persyaratan umumnya adalah sebagai berikut:

  1. Warga Negara Indonesia
  2. Usia paling rencah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar, kecuali formasi dosen dengan kualifikasi pendidikan S3 (doctor) usia paling tinggi 40 tahun pada saat melamar
  3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hokum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara dua tahun atau lebih
  4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagao PNS, prajurit TNI, anggota POLRI, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
  5. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, Prajurit TNI atau angora POLRI
  6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis
  7. Memiliki keualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan
  8. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar
  9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan
  10. Mematuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan di Kementerian Agama.

“Selain itu, pelamar formasi jabatan penghulu wajib beragama Islam dan berjenis kelamin pria. Pelamar formasi jabatan penyuluh agama wajib beragama sesuai dengan agama formasi penyulih agama yang dipilih,” ujar Nizar.

Baca juga: Mau Daftar CPNS 2021? Intip Materi Tes SKD dan SKB jika Ingin Lulus

“Pelamar formasi jabatan pada satuan kerja Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) wajib memiliki keahlian dalam Bahasa Inggri yang dibuktikan dengan hasil tes TOEFL dengan skor minimal 450/hasil tes IIELTS dengan skor minimal 4.0, dikecualikan untuk formasi jabatan analis laporan keuangan pada BPJPH,” tandasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menko Airlangga Ingin Pedagang Ritel Berdaya, Tak Kalah Saling dengan Toko Modern

Menko Airlangga Ingin Pedagang Ritel Berdaya, Tak Kalah Saling dengan Toko Modern

Whats New
Allianz dan HSBC Rilis Asuransi untuk Perencanaan Warisan Nasabah Premium

Allianz dan HSBC Rilis Asuransi untuk Perencanaan Warisan Nasabah Premium

Whats New
Saham Teknologi Tertekan, Wall Street Berakhir Mayoritas di Zona Merah

Saham Teknologi Tertekan, Wall Street Berakhir Mayoritas di Zona Merah

Whats New
Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 19 April 2024

Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 19 April 2024

Spend Smart
Bapanas Tugaskan ID Food Impor 20.000 Ton Bawang Putih Asal China

Bapanas Tugaskan ID Food Impor 20.000 Ton Bawang Putih Asal China

Whats New
Mata Uang Italia Sekarang dan Sebelum Gabung Uni Eropa

Mata Uang Italia Sekarang dan Sebelum Gabung Uni Eropa

Whats New
Satgas Pasti Temukan 100 Penipuan Bermodus Duplikasi Lembaga Keuangan

Satgas Pasti Temukan 100 Penipuan Bermodus Duplikasi Lembaga Keuangan

Whats New
Erick Thohir Minta BUMN Optimalisasi Pembelian Dollar AS, Ini Kata Menko Airlangga

Erick Thohir Minta BUMN Optimalisasi Pembelian Dollar AS, Ini Kata Menko Airlangga

Whats New
Pelemahan Rupiah Bakal Berdampak pada Harga Barang Impor sampai Beras

Pelemahan Rupiah Bakal Berdampak pada Harga Barang Impor sampai Beras

Whats New
Apa Mata Uang Brunei Darussalam dan Nilai Tukarnya ke Rupiah?

Apa Mata Uang Brunei Darussalam dan Nilai Tukarnya ke Rupiah?

Whats New
Posko Ditutup, Kemenaker Catat 965 Perusahaan Tunggak Bayar THR 2024

Posko Ditutup, Kemenaker Catat 965 Perusahaan Tunggak Bayar THR 2024

Whats New
Antisipasi El Nino, Kementan Dorong 4 Kabupaten Ini Percepatan Tanam Padi

Antisipasi El Nino, Kementan Dorong 4 Kabupaten Ini Percepatan Tanam Padi

Whats New
Laba RMKE Cetak Laba Bersih Rp 302,8 Miliar pada 2023

Laba RMKE Cetak Laba Bersih Rp 302,8 Miliar pada 2023

Whats New
Perputaran Uang Judi Online di RI sampai Rp 327 Triliun Setahun

Perputaran Uang Judi Online di RI sampai Rp 327 Triliun Setahun

Whats New
Bapanas Pastikan Konflik Israel-Iran Tak Pengaruhi Masuknya Komoditas Pangan yang Rutin Diimpor

Bapanas Pastikan Konflik Israel-Iran Tak Pengaruhi Masuknya Komoditas Pangan yang Rutin Diimpor

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com