Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Catat, Ini Syarat Naik Bus AKAP Selama PPKM Darurat

Kompas.com - 07/07/2021, 16:30 WIB
Akhdi Martin Pratama

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Syarat berpergian bagi masyarakat yang ingin menggunakan moda trasnportasi bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) diperketat selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa dan Bali.

Pengetatan pesryaratan itu mulai diberlakukan sejak 5 Juli hingga 20 Juli 2021. Hal itu diketahui berdasarkan Surat Edaran Menteri Perhubungan SE 43 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Mengacu pada surat edaran tersebut maka mulai 5 hingga 20 Juli 202, semua calon penumpang bus AKAP dan AKDP wajib menunjukkan sertifikat sudah divaksin (min dosis pertama) serta salah satu diantara RT-PCR dalam rentang 2 x24 jam sebelum perjalanan atau rapid test antigen 1 x 24 jam sebelum perjalanan.

Baca juga: Ini Syarat Naik Pesawat Tujuan Bali dan Jawa Selama PPKM

"Saya sudah perintahkan agar pengawasan terhadap persyaratan ini diperketat, tidak boleh ada toleransi sama sekali," ujar Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Polana B. Pramesti dalam keterangan tertulisnya, Rabu (7/7/2021).

Polana menambahkan, empat terminal bus tipe A yang dibawah pengelolaan BPTJ siap mendukung penerapan PPKM darurat.

Dia telah memerihtahkan kepada Kepala Terminal Jatijajar Depok, Terminal Baranangsiang Bogor, Terminal Porisplawad Tangerang dan Terminal Pondok Cabe Tangerang Selatan untuk melaksanakan Surat Edaran Menteri Perhubungan SE 43 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Mantan Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub itu memaparkan, dari keempat terminal yang dikelolanya itu, Terminal Jatijajar dan Terminal Poris Plawad paling banyak melayani AKAP dan AKDP.

Terdapat 86 PO di Terminal Poris Plawad yang melayani AKAP dengan rute sebagian besar ke Padang dan Madura sedangkan untuk AKDP di terminal ini terdapat 3 PO yang melayani dengan rute ke kota-kota sekitar Provinsi Banten.

Baca juga: GeNose C19 Tak Berlaku, Ini Syarat Naik Kereta Api Selama PPKM Darurat

Sementara itu untuk layanan AKAP di Terminal Jatijajar terdapat 48 PO dengan sebagian besar rute ke Jawa Tengah. Adapun rute AKDP di Terminal Jatijajar terdapat 9 PO yang melayani rute ke kota-kota di provinsi Jawa Barat.

Sampai dengan hari ke-2 efektif pelaksanaan SE 43 Tahun 2021, terlihat kecenderungan penurunan jumlah penumpang. Di Terminal Jatijajar misalnya, selama bulan Juni 2021 rata-rata harian penumpang AKAP sebanyak 513 orang dan 48 orang untuk penumpang AKDP.

"Sementara hingga hari kedua ini, jumlah keberangkatan penumpang turun menjadi rata-rata 295 penumpang AKAP dan 32 penumpang AKDP," kata dia.

Sementara itu di Terminal Poris Plawad juga terdapat penurunan jumlah keberangkatan baik penumpang AKAP maupun AKDP.

"Untuk Terminal Poris Plawad dari yang sebelumnya melayani rata-rata 500 penumpang AKAP per hari di bulan Juni 2021, hingga hari kedua ini turun menjadi rata-rata 393 penumpang AKAP per hari. Sedangkan untuk penumpang AKDP hingga hari ke-dua ini hanya melayani 9 penumpang, dari sebelumnya sebanyak 212 penumpang selama bulan Juni 2021, ” ujar Polana.

Lebih lanjut Polana juga menyampaikan penurunan jumlah penumpang juga terjadi di Terminal Baranangsiang dan Terminal Pondok Cabe.

"Untuk rata-rata harian penumpang AKAP yang berangkat dari Terminal Baranangsiang dari 188 penumpang per hari selama Juni 2021, kini turun menjadi rata-rata 132 penumpang per hari,” ungkapnya.

Sedangkan untuk Terminal Pondok Cabe hingga hari kedua tercatat sudah memberangkatkan rata-rata 20 penumpang AKAP per hari dari sebelumnya melayani rata-rata 39 penumpang per hari selama Juni 2021.

Polana pun mengimbau masyarakat Jabodetabek untuk sebisa mungkin tidak melakukan perjalanan terlebih dahulu.

"Jadi prinsipnya pelayanan transportasi yang tersedia hanya untuk yang benar-benar sangat mendesak perlu melakukan perjalanan, dengan kewajiban memenuhi persyaratan tentunya," tutup Kepala BPTJ itu.

Baca juga: PPKM Darurat, Harga Cabai Merah di Provinsi Jawa-Bali Melonjak

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com