- Objek Vital Nasional
- Proyek Strategis Nasional
- Konstruksi
- Utilitas dasar (listrik, air, pengelolaan sampah)
Baca juga: Simak Jam Operasional Supermarket hingga Kafe Selama PPKM Darurat
Luhut menjelaskan, khusus pada perusahaan di sektor keamanan dan ketertiban masyarakat, serta sektor kesehatan, ketentuannya yakni dapat beroperasi maksimal 100 persen staf tanpa ada pengecualian.
Selebihnya, ketentuan pada sektor kritikal lainnya yakni dapat beroperasi maksimal 100 staf, tetapi hanya pada fasilitas produksi atau konstruksi atau pelayanan kepada masyarakat.
Sedangkan kapasitas untuk bagian perkantoran yang mendukung operasional, maka ketentuannya hanya diperbolehkan maksimal 25 persen staf.
Sementara itu, Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menyatakan, bahwa perusahaan yang boleh beroperasi dalam masa PPKM Darurat ini adalah yang memiliki IOMKI.
Sehingga perusahaan akan dapat dikategorisasikan sesuai sektor dan memiliki pedoman protokol yang harus dipenuhi. IOMKI akan diterbitkan secara digital dan disertakan dengan QR Code.
Baca juga: PPKM Darurat, ASN Sektor Non-Esensial Wajib WFH 100 Persen
Selain itu, Kementerian Perindustrian juga akan memberikan daftar perusahaan pemegang IOMKI kepada pemerintah daerah guna memudahkan pengecekan atau sidak terhadap perusahaan yang tidak patuh.
"Kalau ada yang melanggar, akan kami cabut izinnya," kata Agus.
Sebagai informasi, pada ketentuan PPKM Darurat sebelumnya, pemerintah hanya mengatur pengelompokan sektor esensial dan sektor kritikal, tanpa ada ketentuan terkait kapasitas pegawai yang bekerja di lingkup perkantoran.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.