Oleh: Edy Chandra, SSn, MIKom
PROSES pembayaran sebuah transaksi perdagangan di seluruh dunia telah mengalami perkembangan yang cukup panjang.
Dimulai dengan proses pembayaran dengan sistem barter untuk mendapatkan barang yang dibutuhkan hingga pada akhirnya terjadi kesulitan untuk mendapatkan nilai yang setara pada pada proses barter. Pada akhirnya disepakati sebuah proses transaksi perdagangan akan menggunakan sebuah alat ukar yang saat ini dikenal dengan uang.
Uang sebagai alat tukar transaksi perdagangan terbagi atas 2(dua) kategori, yaitu uang tunai dan non-tunai.
Saat ini dalam perkembangan menuju era digital pengunaan uang non tunai dalam proses transaksi perdagangan sudah menjadi prioritas dalam perkembangan transaksi perdagangan online (e-commerce) yang saat ini juga dalam proses peningkatan yang progresif di antaranya dengan bermunculan situs pasar daring yang lebih dikenal dengan marketplace.
Dalam perkembangannya marketplace memberikan kemudahan proses transaksi pembelian barang hingga proses pembayaran menggunakan tunai atau non-tunai kepada konsumen sebelum barang pesanan dikirimkan.
Baca juga: Tips Aman Belanja Online dengan Sistem COD
Proses pembayaran tunai pada e-commerce dikenal dengan COD (cash on delivery/ pembayaran di tempat).
Proses COD di Indonesia pertama kali muncul pada tahun 1996, muncul Dyviacom Intrabumi atau D-Net yang dianggap sebagai perintis e-commerce di indonesia.
Kehadiran media transaksi ini tentu saja menjadi kabar yang baik tidak hanya pemilik bisnis melainkan konsumen. Dengan menggunakan internet, proses transaksi akan jauh lebih mudah.
Karena keterbatasan, pada mulanya, penggunaan internet hanya sebatas menampilkan produk. Untuk transaksi pembayaran, tetap saja antara penjual dan konsumen harus bertemu. Istilah tersebut kemudian hari dinamakan cash on delivery (COD).
Proses transaksi COD antara penjual dan pembeli pada awalnya muncul karena reputasi transaksi online yang belum begitu dipercaya dan masih maraknya penipuan sehingga sistem ini dianggap dapat meminimalkan resiko kerugian pembeli.
Dan awalnya, metode ini lebih memungkinkan jika dilakukan ketika penjual dan pembeli berada di suatu daerah atau kota yang sama atau tidak terlalu jauh untuk dijangkau karena nantinya penjual dan pembeli tersebut akan bertemu secara langsung untuk melakukan transaksi.
Dengan memilih menggunakan transaksi COD, maka secara otomatis pembeli akan bisa mengecek secara langsung produk yang dipesannya tersebut.
Hal ini akan menghindarkan konsumen dari adanya tindak penipuan atau produk yang tidak sesuai dengan apa yang dipesan oleh konsumen. Namun di saat itu, menggunakan transaksi COD juga memiliki jangkauan wilayah yang lebih terbatas. Selain itu jenis barang yang bisa menggunakan COD pun juga terbatas.
Baca juga: Aturan COD: Pembeli Wajib Bayar ke Kurir Sebelum Buka Paket
Transaksi COD memiliki kelebihan maupun kekurangan berikut ini.