Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Kemenaker Pastikan Pekerja yang WFH Selama PPKM Darurat Berhak Dapat Upah

Kompas.com - 08/07/2021, 08:53 WIB
Dwi NH,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) memastikan pekerja yang terpaksa melaksanakan work from home (WFH) 100 persen selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat masih berhak mendapatkan upah.

Hal tersebut ditegaskan Direktur Jenderal (Dirjen) PHI (Pengadilan Hubungan Industrial) dan Jaminan Sosial (Jamsos) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Indah Anggoro Putri.

"Ya, pekerja tetap berhak dapat upah. Aturan ini termasuk komitmen Kemenaker dalam melindungi pekerja di (masa) darurat,” ujarnya, dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Kamis (8/7/2021).

Pasalnya, sebut Indah, upah merupakan hak pekerja yang harus dibayarkan oleh pemberi kerja atau perusahaan.

Baca juga: Kemenaker Minta Manajemen Giant Penuhi Hak Pekerja Yang di-PHK

Terkait kendala pembayaran upah, Putri mempersilakan perusahaan untuk menggunakan pedoman dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Nomor M/3/HK.04/III/2020.

Surat edaran tersebut berisi tentang perlindungan pekerja dan buruh serta kelangsungan usaha dalam rangka pencegahan dan penanggulangan Covid-19.

Begitu pula jika perusahaan ingin melakukan adjustment atau penyesuaian besaran upah yang akan diterima oleh pekerja sebagai dampak dari PPKM darurat.

Indah mengimbau, perusahaan menyertakan bukti tertulis kesepakatan dari hasil dialog bipartit dengan pekerja.

Baca juga: Kadin DKI Imbau Perusahaan Dialog di Forum Bipartit jika Kesulitan Bayar THR

"Sebab, hasil dari dialog bipartit menjadi solusi terbaik antara pengusaha dan pekerja," ujarnya.

Untuk diketahui, pemerintah telah memutuskan aturan PPKM darurat mulai Sabtu (3/7/2021) hingga Selasa (20/7/2021) di Jawa dan Bali.

Aturan tersebut dilakukan karena meningkatnya penambahan kasus baru Covid-19 secara signifikan.

Salah satu cakupan pengetatan adalah seluruh pekerja di sektor non-esensial harus melaksanakan bekerja dari rumah atau WFH.

Baca juga: Luhut Minta Menaker Terbitkan Instruksi yang Wajibkan Karyawan Sektor Non-esensial WFH

Sementara itu, bagi pekerja sektor esensial dan kritikal dapat bekerja dari kantor dengan jumlah pekerja yang dibatasi.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pengumpulan Data Tersendat, BTN Belum Ambil Keputusan Akuisisi Bank Muamalat

Pengumpulan Data Tersendat, BTN Belum Ambil Keputusan Akuisisi Bank Muamalat

Whats New
Cara Hapus Daftar Transfer di Aplikasi myBCA

Cara Hapus Daftar Transfer di Aplikasi myBCA

Work Smart
INA Digital Bakal Diluncurkan, Urus KTP hingga Bayar BPJS Jadi Lebih Mudah

INA Digital Bakal Diluncurkan, Urus KTP hingga Bayar BPJS Jadi Lebih Mudah

Whats New
Suku Bunga Acuan BI Naik, Anak Buah Sri Mulyani: Memang Kondisi Global Harus Diantisipasi

Suku Bunga Acuan BI Naik, Anak Buah Sri Mulyani: Memang Kondisi Global Harus Diantisipasi

Whats New
Ekonom: Kenaikan BI Rate Bakal 'Jangkar' Inflasi di Tengah Pelemahan Rupiah

Ekonom: Kenaikan BI Rate Bakal "Jangkar" Inflasi di Tengah Pelemahan Rupiah

Whats New
Menpan-RB: ASN yang Pindah ke IKN Bakal Diseleksi Ketat

Menpan-RB: ASN yang Pindah ke IKN Bakal Diseleksi Ketat

Whats New
Lebaran 2024, KAI Sebut 'Suite Class Compartment' dan 'Luxury'  Laris Manis

Lebaran 2024, KAI Sebut "Suite Class Compartment" dan "Luxury" Laris Manis

Whats New
Rupiah Melemah Sentuh Rp 16.200, Mendag: Cadangan Divisa RI Kuat, Tidak Perlu Khawatir

Rupiah Melemah Sentuh Rp 16.200, Mendag: Cadangan Divisa RI Kuat, Tidak Perlu Khawatir

Whats New
Rasio Utang Pemerintahan Prabowo Ditarget Naik hingga 40 Persen, Kemenkeu: Kita Enggak Ada Masalah...

Rasio Utang Pemerintahan Prabowo Ditarget Naik hingga 40 Persen, Kemenkeu: Kita Enggak Ada Masalah...

Whats New
Giatkan Pompanisasi, Kementan Konsisten Beri Bantuan Pompa untuk Petani

Giatkan Pompanisasi, Kementan Konsisten Beri Bantuan Pompa untuk Petani

Whats New
IHSG Turun 19,2 Poin, Rupiah Melemah

IHSG Turun 19,2 Poin, Rupiah Melemah

Whats New
Catat, Ini Jadwal Perjalanan Ibadah Haji Indonesia 2024

Catat, Ini Jadwal Perjalanan Ibadah Haji Indonesia 2024

Whats New
Pada Liburan ke Luar Negeri, Peruri Sebut Permintaan Paspor Naik 2,5 Lipat Pasca Pandemi

Pada Liburan ke Luar Negeri, Peruri Sebut Permintaan Paspor Naik 2,5 Lipat Pasca Pandemi

Whats New
Jakarta, Medan, dan Makassar  Masuk Daftar Smart City Index 2024

Jakarta, Medan, dan Makassar Masuk Daftar Smart City Index 2024

Whats New
Pentingnya Transparansi Data Layanan RS untuk Menekan Klaim Asuransi Kesehatan

Pentingnya Transparansi Data Layanan RS untuk Menekan Klaim Asuransi Kesehatan

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com