Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mobilitas Masih Tinggi, Menhub Bakal Perketat Syarat Perjalanan saat PPKM Darurat

Kompas.com - 08/07/2021, 08:55 WIB
Yohana Artha Uly,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menginstruksikan pengetatan perjalanan menggunakan transportasi umum dan pribadi di masa PPKM Darurat. Hal ini berdasarkan evaluasi pelaksaaan PPKM Darurat yang sudah berlangsung 5 hari.

Pengetatan tersebut guna menurunkan tingkat mobilitas masyarakat di wilayah aglomerasi seperti Jabodetabek. Penurunan pergerakan masyarakat pun diharapkan dapat membantu menekan angka kasus harian Covid-19.

"Di hari ke-5 pelaksanaan PPKM Darurat, mobilitas masyarakat di Jabodetabek dan di Jakarta masih relatif tinggi, dilihat dari presentase penurunan mobilitas yang belum signifikan atau masih di bawah 30 persen dibandingkan masa sebelum PPKM Darurat,” ujar dia dalam keterangan tertulis, Kamis (8/7/2021).

Baca juga: Jubir Luhut Ungkap Syarat agar PPKM Darurat Bisa Dicabut

Padahal, lanjut Budi Karya, berdasarkan kajian yang dilakukan pemerintah, untuk menurunkan lojakan angka kasus harian Covid-19 di Indonesia, diperlukan penurunan tingkat mobilitas masyarakat sekitar 30 persen sampai 50 persen

"Untuk itu kita perlu melakukan upaya yang lebih, agar kedepannya jumlah pergerakan masyarakat bisa lebih menurun lagi," katanya.

Ia pun menginstruksikan kepada Dirjen Perhubungan Darat dan Dirjen Perkeretaapian untuk mempersiapkan surat edaran baru untuk lebih memperketat syarat perjalanan di masa PPKM Darurat.

Seperti misalnya memberlakukan syarat bagi penumpang untuk menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) yang dikeluarkan oleh Pemprov DKI Jakarta, bagi masyarakat yang akan melakukan perjalanan menuju Jakarta.

Baca juga: Perusahaan Industri Wajib Laporkan Operasional Selama PPKM Darurat, Ini Caranya

"Dengan menjadikan STRP sebagai syarat penumpang, diharapkan dapat menurunkan tingkat pergerakan atau mobilitas masyarakat," ujarnya.

Secara rinci, pada masa PPKM Darurat di 5-6 Juli 2021 atau Senin dan Selasa kemarin, tercatat pergerakan penumpang KRL Jabodetabek mengalami penurunan 21 persen-5 persen atau sekitar 237.000-267.000 penumpang per hari, dibandingkan dengan seminggu sebelum masa PPKM darurat yang sekitar 319.000-330.000 penumpang per hari.

Begitupun di moda transportasi darat, untuk pergerakan penumpang di 31 terminal Tipe A di masa PPKM Darurat mengalami penurunan sekitar 31,5 persen atau sekitar 30.000 penumpang per hari, dibandingkan sebelum masa PPKM Darurat yang mencapai sekitar 53.000 penumpang per hari.

Baca juga: Erick Thohir Janjikan Pasokan Listrik Aman Selama PPKM Darurat

Sementara, pada angkutan penyeberangan pergerakan penumpang mengalami penurunan sekitar 19 persen atau sekitar 35.000 penumpang per hari, dibandingkan sebelum masa PPKM Darurat yang mencapai sekitar 46 ribu penumpang per hari.

Lalu dari pantauan pergerakan kendaraan di 4 Gerbang Tol Utama yaitu Cikampek Utama, Kalihurip Utama, Cikupa, dan Ciawi, tercatat pergerakan kendaraan yang masuk Jabodetabek turun 28 persen atau sekitar 87.000 kendaraan per hari, dibandingkan dengan masa sebelum PPKM Darurat yang mencapai 120.000 kendaraan per hari.

Sedangkan, pergerakan kendaraan yang keluar Jabodetabek mengalami penurunan 16 persen atau sekitar 99.000 kendaraan per hari, dibandingkan dengan masa sebelum PPKM Darurat yang mencapai 117.000 kendaraan per hari.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com