Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Saja Sektor Perusahaan yang Boleh Beroperasi Saat PPKM Darurat? Ini Daftar Lengkapnya

Kompas.com - 08/07/2021, 12:01 WIB
Rully R. Ramli,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah sektor perusahaan masih dapat tetap beroperasi di tengah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat Jawa-Bali dengan sejumlah syarat.

Pengaturan operasional perusahaan pada masa PPKM darurat mengacu pada aturan terbaru yang diterbitkan oleh pemerintah, yakni Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 18 Tahun 2021.

Inmendagri tersebut merupakan perubahan kedua dari aturan pertama pengaturan operasional perusahaan pada periode PPKM darurat, yakni Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021.

Baca juga: Jubir Luhut Ungkap Syarat agar PPKM Darurat Bisa Dicabut

"Dalam rangka tertib dan optimalisasi pelaksanaan PPKM darurat Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali, maka perlu dilakukan perubahan terhadap Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021," bunyi dokumen Inmendagri Nomor 18 Tahun 2021 yang diterima Kompas.com, dikutip Kamis (8/7/2021).

Melalui aturan tersebut, pemerintah melakukan penyesuaian terhadap sektor perusahaan apa saja yang boleh beroperasi di tengah PPKM darurat.

Sektor esensial

Untuk sektor esensial, terdapat lima jenis sektor usaha yang boleh beroperasi dengan sejumlah persyaratan, berikut daftar lengkapnya:

1. Keuangan dan perbankan yang meliputi asuransi, bank, pegadaian, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan. Dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen staf untuk lokasi berkaitan pelayanan masyarakat dan 25 persen untuk administrasi perkantoran.

2. Pasar modal. Dapat beroperasi dengan kapasitas 50 persen staf.

3.  Teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, pos, media terkait penyebaran informasi kepada masyarakat. Dapat beroperasi dengan kapasitas 50 persen staf.

4.  Perhotelan non-penanganan karantina. Dapat beroperasi dengan kapasitas 50 persen staf.

5. Orientasi ekspor di mana pihak perusahaan harus menunjukan bukti contoh dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) selama 12 bulan terakhir atau dokumen lain yang menunjukkan rencana ekspor dan wajib memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI). Dapat beroperasi dengan kapasitas 50 persen di fasilitas pabrik dan 10 persen untuk pelayanan administrasi operasional.

Baca juga: Aturan WFO Diperketat, Menperin: Perusahaan yang Melanggar Kami Cabut Izinnya

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com