JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah telah menetapkan kebijakan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat Jawa-Bali per 3 Juli hingga 20 Juli 2021.
Kebijakan tersebut diambil seiring dengan peningkatan kasus Covid-19.
Perusahaan yang termasuk dalam sektor non esensial diwajibkan untuk bekerja dari rumah atau work from home (WFH) 100 persen.
Sementara, untuk sektor esensial dapat beroperasi dengan kapasitas 50 persen untuk staf yang berkaitan dengan pelayanan masyarakat dan 25 persen untuk administrasi perkantoran.
Baca juga: Apa Saja Sektor Perusahaan yang Boleh Beroperasi Saat PPKM Darurat? Ini Daftar Lengkapnya
Tentu saja, bagi karyawan yang masih harus bekerja di kantor atau work from office (WFO), pihak perusahaan dan karyawan harus menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Namun pada praktiknya, masih ada beberapa perusahaan yang bandel dan memaksa karyawannya untuk WFO bagi perusahaan non esensial.
Bila terjadi hal tersebut, bagi Anda yang bekerja di wilayah DKI Jakarta, bisa melaporkan perusahaan yang melanggar protokol kesehatan melalui aplikasi JAKI.
Dikutip dari akun instagram resmi Jakarta Smart City @jsclab, karyawan bisa laporkan perusahaan melalui JakLapor di JAKI dengan kategori pelanggaran Hubungan Pekerja dan Pengusaha.
Bila karyawan merasa khawatir bia identitasnya diungkap ke publik, proses melaporkan perusahaan bisa dilakukan secara anonim.
"Nggak perlu khawatir, kamu bisa pakai fitur sembunyikan untuk menutupi identitasmu agar tetap aman, lho," tulis pengumuman tersebut seperti dikutip Kompas.com, Selasa (8/7/2021).
Baca juga: Mobilitas Masih Tinggi, Menhub Bakal Perketat Syarat Perjalanan saat PPKM Darurat
Begini lapor perusahaan yang langgar PPKM secara anomim lewat JAKI:
Aturan mengenai oeprasional perusahaan di masa PPKM darurat tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 18 Tahun 2021.
Inmendagri tersebut merupakan perubahan kedua dari aturan pertama pengaturan operasional perusahaan pada periode PPKM darurat, yakni Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021.
Seperti telah diberitakan oleh Kompas.com, melalui aturan tersebut, pemerintah melakukan penyesuaian terhadap sektor perusahaan apa saja yang boleh beroperasi di tengah PPKM darurat.
Baca juga: Hadapi PPKM Darurat, Menaker Minta Buruh dan Pengusaha Bersikap Bijaksana
Untuk sektor esensial, terdapat lima jenis sektor usaha yang boleh beroperasi dengan sejumlah persyaratan, berikut daftar lengkapnya:
Sementara untuk sektor kritikal, terdapat 12 jenis sektor usaha yang dapat beroperasi. Berikut daftar lengkapnya :
Untuk sektor penanganan bencana hingga utilitas dasar dapat beroperasi penuh hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan dan 25 persen untuk administrasi operasional. Selain sektor-sektor usaha tersebut, kegiatan konstruksi untuk infrastruktur publik dapat tetap beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan.
Baca juga: Di Masa PPKM Darurat, Menaker Imbau Pengusaha Hindari PHK
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.