JAKARTA, KOMPAS.com - Di tengah kondisi keuangan yang serba sulit di masa pandemi Covid-19, muncul kabar temuan Pegawai Negeri Sipil (PNS) fiktif atau siluman yang tetap digaji negara.
Data tersebut terungkap ketika Badan Kepegawaian Negara (BKN) melakukan pemutakhiran data pada 2014 lalu. Namun tidak jelas keberadaan orang yang tercatat dalam data tersebut.
Jumlah PNS fiktif tersebut juga tak main-main, yakni mencapai 97.000 pegawai ASN. Selain gaji, PNS 'siluman' ini juga diketahui menerima uang pensiun dalam rentan waktu tahun 2002 hingga 2014.
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terus melakukan validasi terhadap dugaan data PNS fiktif. Bahkan, BPKP terjun langsung ke lapangan untuk mengklarifikasi PNS yang dikategorikan inaktif.
Baca juga: Update Link Formasi CPNS di 47 Instansi Pemerintah Pusat
Koordinator Forensik Digital dan Pengembangan Kapabilitas Pengawasan Bidang Investigasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Totok Prihantoro mengatakan, sejak menjadi perbincangan hangat, BPKP diminta membantu untuk turut serta melakukan cek dan ricek terhadap dugaan data fiktif PNS.
“Sampai dengan saat ini proses validasi data PNS yang diduga fiktif masih berjalan,” kata Totok dikutip dari laman resmi BPKP, Kamis (8/7/2021).
Totok menjelaskan, untuk memperoleh keakuratan dan validasi data yang mumpuni diperlukan konfirmasi data secara langsung.
“Tim BPKP menggunakan prosedur klarifikasi data secara langsung ke unit kerja atas data ASN yang berstatus inaktif dalam Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian,” ujar dia.
Baca juga: Banyak Pelamar CPNS dan PPPK Bingung dengan Kualifikasi Pendidikan, Ini Jawaban BKN
Diketahui, BKN telah menyelidiki 97.000 yang tidak mengikuti Pendaftaran Ulang Pegawai Negeri Sipil atau PUPNS.
Kepala BKN Bima Haria Wibisana menjelaskan PUPNS sudah dilakukan pada tahun 2003 dan 2015. Berdasarkan penyelidikan, sebanyak 97.000 PNS yang tidak mengikuti PUPNS disebabkan beberapa kondisi.
"Tersisa data 7.272 PNS yang dinyatakan tidak aktif lagi dan telah dibekukan. PUPNS telah dinyatakan selesai pada akhir 2016," kata dia.
Ia menuturkan, di tahun ini BKN kembali menggulirkan pemutakhiran data ASN melalui program Pemutakhiran Data Mandiri (PDM) yang diperuntukkan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan PPT Non-ASN.
Baca juga: Minat Daftar CPNS Petugas Avsec Bandara? Ini Besaran Gaji Per Bulannya
“Ternyata hampir 100.000, tepatnya 97.000 data itu misterius. Dibayarkan gajinya, membayar iuran pensiun, tapi tidak ada orangnya,” kata Bima.
Ia mengatakan, sejak Indonesia merdeka, pemerintah baru dua kali melakukan pemutakhiran data PNS. Pemutakhiran pertama kali dilakukan tahun 2002, tetapi dengan sistem yang manual.
“Yang pertama tahun 2002, itu dilakukan melalui penataan ulang pegawai negeri sipil, dengan sistem yang masih manual,” ucap dia.
Baca juga: Ada 3.879 Formasi Sipir Penjara untuk Lulusan SMA, Berapa Gajinya?
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.