Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

CPNS 2021: Kemenkum HAM Masih Paling Jadi Incaran, BPK Nihil Pelamar

Kompas.com - 08/07/2021, 17:26 WIB
Ade Miranti Karunia,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

10. Pemerintah Kabupaten Bandung sebanyak 9.396 pelamar.

Baca juga: Update Link Formasi CPNS di 47 Instansi Pemerintah Pusat

Sedangkan 10 instansi dengan minim pelamar sebagai berikut:

1. Badan Pemeriksa Keuangan sebanyak nol pelamar.

2. Pemerintah Kab. Maybrat sebanyak 5 pelamar.

3. Pemerintah Kab. Kepulauan Tanimbar sebanyak 15 pelamar.

4. Pemerintah Kab. Fak-Fak sebanyak 15 pelamar.

5. Pemerintah Kab. Sorong Selatan sebanyak 16 pelamar.

6. Pemerintah Kab. Teluk Wondama sebanyak 17 pelamar.

7. Pemerintah Kab. Kaimana sebanyak 17 pelamar.

8. Pemerintah Kab. Manokwari Selatan sebanyak 17 pelamar.

9. Pemerintah Kab. Maluku Barat Daya sebanyak 23 pelamar.

10. Pemerintah Kab. Pakpak Bharat sebanyak 30 pelamar.

Baca juga: Banyak Pelamar CPNS dan PPPK Bingung dengan Kualifikasi Pendidikan, Ini Jawaban BKN

Sebagai informasi, BKN merupakan Ketua Pelaksana Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) telah mengumumkan jadwal pelaksanaan CPNS dan PPPK Guru maupun Non-Guru sejak 30 Juni dan akan berakhir pada 21 Juli 2021.

Para pelamar pun diarahkan untuk mendaftar secara daring (online) melalui portal Sistem Seleksi Calon ASN atau SSCASN dengan link https://sscasn.bkn.go.id.

Rangkaian seleksi CPNS, PPPK Guru dan Non-Guru Tahun 2021 yang meliputi pendaftaran sampai dengan penetapan Nomor Induk Kepegawaian (NIP) akan berlangsung hingga Februari 2022.

Adapun total instansi pemerintah yang membuka formasi seleksi ASN Tahun 2021 berdasarkan data progres finalisasi formasi pada SSCASN per 6 Juli 2021 sebanyak 565, meliputi 55 instansi pusat, 33 instansi pemerintah provinsi, dan 475 instansi pemerintah kabupaten/kota.

Baca juga: Kemenag Baru Buka Pendaftaran CPNS 2021, Cek Syarat dan Formasinya

Untuk tahapan pelaksanaan pada masing-masing seleksi terdiri dari seleksi administrasi, seleksi kompetensi dasar (SKD) dan seleksi kompetensi bidang (SKB).

Sedangkan untuk seleksi CPNS meliputi seleksi administrasi, seleksi kompetensi (kompetensi teknis, manajerial, dan struktural), dan wawancara untuk seleksi PPPK.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com