Di sisi lain, ia juga mengimbau, untuk pelaku perjalanan yang memenuhi syarat, agar sebisa mungkin menghindari jam-jam sibuk saat menggunakan KRL. Ini guna menghindari terjadinya penumpukan penumpang.
"Kalaupun masuk ke bagian yang perlu melakukan pergerakan, saya minta mohon untuk bisa dilakukan pada saat jangan jam pagi atau sore," pungkasnya.
Adapun ketentuan terbaru ini diatur dalam Surat Edaran (SE) Nomor 50 Tahun 2021 tentang Perubahan atas SE Menhub Nomor 42 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19.
Baca juga: Catat, Ini Syarat Naik Bus AKAP Selama PPKM Darurat
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.