Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mulai 12 Juli Pintu Stasiun Disekat, Penumpang KRL Harus Punya STRP

Kompas.com - 09/07/2021, 14:36 WIB
Yohana Artha Uly,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

Di sisi lain, ia juga mengimbau, untuk pelaku perjalanan yang memenuhi syarat, agar sebisa mungkin menghindari jam-jam sibuk saat menggunakan KRL. Ini guna menghindari terjadinya penumpukan penumpang.

"Kalaupun masuk ke bagian yang perlu melakukan pergerakan, saya minta mohon untuk bisa dilakukan pada saat jangan jam pagi atau sore," pungkasnya.

Adapun ketentuan terbaru ini diatur dalam Surat Edaran (SE) Nomor 50 Tahun 2021 tentang Perubahan atas SE Menhub Nomor 42 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19.

Baca juga: Catat, Ini Syarat Naik Bus AKAP Selama PPKM Darurat

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com