Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mulai 12 Juli Pintu Stasiun Disekat, Penumpang KRL Harus Punya STRP

Kompas.com - 09/07/2021, 14:36 WIB
Yohana Artha Uly,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memperketat syarat perjalanan pada moda transportasi perkeraapian di masa penerapan PPKM Darurat. Hal ini untuk menekan mobilitas masyarakat guna mengurangi kasus harian Covid-19.

Salah satu yang diatur adalah pelaku perjalanan yang menggunakan moda tranportasi KRL hanya diperbolehkan bagi yang melakukan kegiatan di sektor esensial dan kritikal.

Direktur Jenderal Perkeretaapian Kemenhub Zulfikri mengatakan, penumpang juga perlu memiliki dokumen perjalanan berupa surat tanda resgistrasi pekerja (STRP) atau surat keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah (pemda) setempat.

Baca juga: Berlaku Pekan Depan, Kemenhub Tambah Syarat Perjalanan KA dan Darat Wilayah Aglomerasi

Bisa pula dengan miliki surat tugas yang ditandatangani pimpinan perusahaan atau pejabat minimal Eselon II bagi pegawai pemerintahan yang berstempel atau cap basah atau tandatangan elektronik.

"Maka nanti akan diperiksa dokumennya, apakah itu STRP, surat keterangan dari pemda setempat, atau surat dari kantor," ujarnya dalam konferensi pers virtual, Jumat (9/7/2021).

Ia menjelaskan, pemeriksaan dokumen akan dilakukan dengan adanya penyekatan para calon penumpang sebelum pintu masuk stasiun. Petugas akan memastikan pengguna KRL hanya yang memenuhi syarat.

Menurut Zulfikri, pelaksanaan ketentuan terbaru ini sudah dikoordinasikan Kemenhub dengan para operator dan pemda setempat.

"Bahwa akan dilakukan penyekatan sebelum masuk ke gate in, apakah itu di dekat pintu stasiun atau di dalam stasiun. Tapi yang pasti sebelum gate in akan ada penyekatan dan diperiksa," katanya.

Ia bilang, aturan tersebut akan mulai berlaku pekan depan atau tepatnya pada 12 Juli hingga 20 Juli 2021. Ini sekaligus memberi waktu bagi operator untuk melakukan persiapan dan sosialisasi ke masyarakat.

Zulfikri pun menegaskan, untuk masyarakat yang tak masuk di dalam bagian sektor esensial dan kritikal agar tidak melakukan perjalanan, sebab akan dilarang untuk masuk KRL.

"Jadi mulai Senin nanti, kalau memang tidak masuk dalam keperluan kegiatan rutin yang esensial dan kritikal, sebaiknya tidak melakukan pergerakan, karena akan diminta balik, enggak boleh masuk KRL," jelas dia.

Baca juga: Cara Cetak Sertifikat Vaksin Covid-19 di Pedulilindungi

Di sisi lain, ia juga mengimbau, untuk pelaku perjalanan yang memenuhi syarat, agar sebisa mungkin menghindari jam-jam sibuk saat menggunakan KRL. Ini guna menghindari terjadinya penumpukan penumpang.

"Kalaupun masuk ke bagian yang perlu melakukan pergerakan, saya minta mohon untuk bisa dilakukan pada saat jangan jam pagi atau sore," pungkasnya.

Adapun ketentuan terbaru ini diatur dalam Surat Edaran (SE) Nomor 50 Tahun 2021 tentang Perubahan atas SE Menhub Nomor 42 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19.

Baca juga: Catat, Ini Syarat Naik Bus AKAP Selama PPKM Darurat

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com