JAKARTA, KOMPAS.com - Kata magang nampaknya sudah tak asing lagi di telinga para mahasiswa. Sebab, kegiatan tersebut merupakan salah satu persyaratan agar para mahasiswa bisa mendapatkan gelar sarjananya.
Lantas, apa itu magang?
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, magang adalah bagian dari sistem pelatihan kerja yang diselenggarakan secara terpadu antara pelatihan di lembaga pelatihan dengan bekerja secara langsung di bawah bimbingan dan pengawasan instruktur atau pekerja/buruh yang lebih berpengalaman, dalam proses produksi barang dan/atau jasa di perusahaan, dalam rangka menguasai keterampilan atau keahlian tertentu.
Baca juga: PHK: Pengertian, Alasan dan Besaran Uang Pesangonnya
Sementara pelatihan kerja adalah keseluruhan kegiatan untuk memberi, memperoleh, meningkatkan, serta mengembangkan kompetensi kerja, produktivitas, disiplin, sikap, dan etos kerja pada tingkat keterampilan dan keahlian tertentu sesuai dengan jenjang dan kualifikasi jabatan atau pekerjaan.
Proses pemagangan dapat dilaksanakan di perusahaan sendiri atau di tempat penyelenggaraan pelatihan kerja atau perusahaan lain, baik di dalam maupun di luar wilayah Indonesia.
Biasanya, pemagangan dilaksanakan atas dasar perjanjian antara peserta dan pengusaha yang dibuat secara tertulis. Perjanjian tersebut memuat ketentuan hak dan kewajiban perserta dan pengusaha, serta jangka waktu pemagangan.
Pemagangan yang diselenggarakan tidak melalui perjanjian dianggap tidak sah dan status peserta berubah menjadi pekerja/buruh perusahaan yang bersangkutan.
Isi Perjanjian Magang
Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pemagangan di Dalam Negeri, isi perjanjian pemagangan adalah sebagai berikut:
Baca juga: Mengenal Apa itu PKWT dan Batasan Waktu Kontraknya
Adapun jangka waktu pemagangan paling lama adalah 1 tahun. Sementara besaran uang saku yang diperoleh peserta meliputi biaya transportasi, uang makan, dan insentif.
Persyaratan Peserta Pemagangan
Hak Peserta Pemagangan
Kewajiban Peserta Pemagangan
Hak Penyelenggara Pemagangan
Kewajiban Penyelenggara Pemagangan
Peserta magang yang telah menyelesaikan seluruh proses pemagangan dapat mengikuti uji kompetensi untuk memperoleh sertifikat kompetensi kerja.
Baca juga: Apa Itu Outsourcing: Pengertian, Contoh, dan Aturannya di Indonesia
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.