Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Erick Thohir Mau Integrasikan Data Kesehatan dengan Aplikasi Pedulilindungi

Kompas.com - 09/07/2021, 16:00 WIB
Akhdi Martin Pratama

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengatakan, saat ini sedang dilakukan tahap uji coba integrasi data kesehatan dengan aplikasi Pedulindungi.

Nantinya Pedulilindungi akan menjadi aplikasi tunggal yang mengintegrasikan data kesehatan yang meliputi hasil swab tes PCR/Antigen, sertifikat vaksin Covid-19 dan kartu kesehatan elektronik.

Sehingga, masyrakat yang ingin melakukan perjalanan menggunakan moda transportasi umum tak perlu repot lagi membawa hard copy dokumen yang menjadi persyaratan perjalanan di masa pandemi Covid-19.

Baca juga: Cara Cetak Sertifikat Vaksin Covid-19 di Pedulilindungi

"Data hasil swab PCR atau Antigen sertifikat vaksin dan kartu kesehatan elektronik terintegrasi dengan aplikasi Pedulilindungi dan proses di bandara yang dikelola BUMN, Angkasa Pura 1 dan 2," ujar Erick dalam video yang diunggahya di akun Instagram pribadinya pada Jumat (9/7/2021).

Mantan bos Inter Milan ini berharap dengan integrasi data itu semakin memudahkan masyarakat dan petugas di bandara dalam proses pemeriksaan penumpang.

"Jadi kita bisa memastikan hanya penumpang dalam keadaan sehat yang bisa melakukan perjalanan udara, sambil mencegah pemalsuan hasil test dan sertifikat vaksinasi yang jadi syarat perjalanan," kata dia

Erick menambahkan, dengan integrasi data ini masyarakat tak perlu repot-repot antre yang bisa menyebabkan kerumunan saat proses pemeriksaan dokumen persyaratan perjalanan selama pandemi Covid-19.

"Ke depannya mekanisme ini akan diperluas untuk perjalanan darat, laut dan digunakan di lokasi-lokasi pariwisata. Saya percaya integrasi ini sangat krusial untuk memitigasi penyebaran Covid-19, menciptakan rasa aman dan melindungi kesehatan, baik WNI maupun asing yang menggunakan transportasi," ucap pendiri Mahaka Media tersebut.

Menteri BUMN ini menegaskan, kebijakan ini tidak hanya diterapkan saat masa PPKM Darurat saja. Kebijakan ini akan diberlakukan hingga masa yang akan datang.

"Integrasi sistem dan data bukan persoalan mudah, tapi dampaknya luar biasa. Terutama untuk memastikan program-program pemerintah tepat sasaran. Seperti yang mulai diwujudkan hari ini," ungkapnya.

Baca juga: Darurat, Erick Thohir Minta Truk Tangki Pertamina Angkut Oksigen

Sebagai informasi, selama masa PPKM Darurat masyarakat yang ingin berpergian menggunakan pesawat diwajibkan menujukan sertifikat vaksin Covid-19 sebagai syarat perjalanan. Selain itu, mereka juga harus membawa hasil negatif Covid-19 melalui tes berbasis PCR pada H-2 sebelum keberangkatan.

Sementara itu, untuk masyarakat yang ingin berpergian menggunakan kereta api juga wajib menunjukan sertifikat vaksinasi dosis pertama.

Selain itu, mereka juga harus membawa hasil negatif Covid-19 melalui tes berbasis PCR pada H-2 sebelum keberangkatan. Syarat PCR ini bisa digantikan dengan surat keterangan negatif rapid test antigen, yang sampelnya diambil 1×24 jam atau di stasiun sebelum keberangkatan, untuk perjalanan KA antarkota di Pulau Jawa dan Sumatra.

Kemudian, bagi masyarakat yang ingin berpergian menggunakan bus juga diwajibkan menunjukan sertifikat vaksinasi. Tak hanya itu, penumpang juga harus membawa hasil negatif Covid-19 melalui tes berbasis PCR pada H-2 sebelum keberangkatan. yarat PCR ini bisa digantikan dengan surat keterangan negatif rapid test antigen, yang sampelnya diambil 1×24 jam.

Persyaratan yang sama juga diwajibkan jika masyarakat ingin berpergian menggunakan moda transportasi laut.

Baca juga: Syarat Perjalanan PPKM Darurat: Darat, Laut, Udara, dan KA

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com