Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Erick Thohir Mau Integrasikan Data Kesehatan dengan Aplikasi Pedulilindungi

Kompas.com - 09/07/2021, 16:00 WIB
Akhdi Martin Pratama

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengatakan, saat ini sedang dilakukan tahap uji coba integrasi data kesehatan dengan aplikasi Pedulindungi.

Nantinya Pedulilindungi akan menjadi aplikasi tunggal yang mengintegrasikan data kesehatan yang meliputi hasil swab tes PCR/Antigen, sertifikat vaksin Covid-19 dan kartu kesehatan elektronik.

Sehingga, masyrakat yang ingin melakukan perjalanan menggunakan moda transportasi umum tak perlu repot lagi membawa hard copy dokumen yang menjadi persyaratan perjalanan di masa pandemi Covid-19.

Baca juga: Cara Cetak Sertifikat Vaksin Covid-19 di Pedulilindungi

"Data hasil swab PCR atau Antigen sertifikat vaksin dan kartu kesehatan elektronik terintegrasi dengan aplikasi Pedulilindungi dan proses di bandara yang dikelola BUMN, Angkasa Pura 1 dan 2," ujar Erick dalam video yang diunggahya di akun Instagram pribadinya pada Jumat (9/7/2021).

Mantan bos Inter Milan ini berharap dengan integrasi data itu semakin memudahkan masyarakat dan petugas di bandara dalam proses pemeriksaan penumpang.

"Jadi kita bisa memastikan hanya penumpang dalam keadaan sehat yang bisa melakukan perjalanan udara, sambil mencegah pemalsuan hasil test dan sertifikat vaksinasi yang jadi syarat perjalanan," kata dia

Erick menambahkan, dengan integrasi data ini masyarakat tak perlu repot-repot antre yang bisa menyebabkan kerumunan saat proses pemeriksaan dokumen persyaratan perjalanan selama pandemi Covid-19.

"Ke depannya mekanisme ini akan diperluas untuk perjalanan darat, laut dan digunakan di lokasi-lokasi pariwisata. Saya percaya integrasi ini sangat krusial untuk memitigasi penyebaran Covid-19, menciptakan rasa aman dan melindungi kesehatan, baik WNI maupun asing yang menggunakan transportasi," ucap pendiri Mahaka Media tersebut.

Menteri BUMN ini menegaskan, kebijakan ini tidak hanya diterapkan saat masa PPKM Darurat saja. Kebijakan ini akan diberlakukan hingga masa yang akan datang.

"Integrasi sistem dan data bukan persoalan mudah, tapi dampaknya luar biasa. Terutama untuk memastikan program-program pemerintah tepat sasaran. Seperti yang mulai diwujudkan hari ini," ungkapnya.

Baca juga: Darurat, Erick Thohir Minta Truk Tangki Pertamina Angkut Oksigen

Sebagai informasi, selama masa PPKM Darurat masyarakat yang ingin berpergian menggunakan pesawat diwajibkan menujukan sertifikat vaksin Covid-19 sebagai syarat perjalanan. Selain itu, mereka juga harus membawa hasil negatif Covid-19 melalui tes berbasis PCR pada H-2 sebelum keberangkatan.

Sementara itu, untuk masyarakat yang ingin berpergian menggunakan kereta api juga wajib menunjukan sertifikat vaksinasi dosis pertama.

Selain itu, mereka juga harus membawa hasil negatif Covid-19 melalui tes berbasis PCR pada H-2 sebelum keberangkatan. Syarat PCR ini bisa digantikan dengan surat keterangan negatif rapid test antigen, yang sampelnya diambil 1×24 jam atau di stasiun sebelum keberangkatan, untuk perjalanan KA antarkota di Pulau Jawa dan Sumatra.

Kemudian, bagi masyarakat yang ingin berpergian menggunakan bus juga diwajibkan menunjukan sertifikat vaksinasi. Tak hanya itu, penumpang juga harus membawa hasil negatif Covid-19 melalui tes berbasis PCR pada H-2 sebelum keberangkatan. yarat PCR ini bisa digantikan dengan surat keterangan negatif rapid test antigen, yang sampelnya diambil 1×24 jam.

Persyaratan yang sama juga diwajibkan jika masyarakat ingin berpergian menggunakan moda transportasi laut.

Baca juga: Syarat Perjalanan PPKM Darurat: Darat, Laut, Udara, dan KA

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Great Eastern Hadirkan Asuransi Kendaraan Listrik, Tanggung Kerusakan sampai Kecelakaan Diri

Great Eastern Hadirkan Asuransi Kendaraan Listrik, Tanggung Kerusakan sampai Kecelakaan Diri

Earn Smart
Setelah Akuisisi, Mandala Finance Masih Fokus ke Bisnis Kendaraan Roda Dua

Setelah Akuisisi, Mandala Finance Masih Fokus ke Bisnis Kendaraan Roda Dua

Whats New
KKP Gandeng Kejagung untuk Kawal Implementasi Aturan Tata Kelola Lobster

KKP Gandeng Kejagung untuk Kawal Implementasi Aturan Tata Kelola Lobster

Whats New
Pengusaha Harap Putusan MK soal Pilpres Dapat Ciptakan Iklim Investasi Stabil

Pengusaha Harap Putusan MK soal Pilpres Dapat Ciptakan Iklim Investasi Stabil

Whats New
IHSG dan Rupiah Kompak Menguat di Akhir Sesi 23 April 2024

IHSG dan Rupiah Kompak Menguat di Akhir Sesi 23 April 2024

Whats New
Rupiah Diramal Bisa Kembali Menguat di Bawah Rp 16.000 Tahun Ini

Rupiah Diramal Bisa Kembali Menguat di Bawah Rp 16.000 Tahun Ini

Whats New
Bagaimana Prospek IPO di Indonesia Tahun Ini Usai Pemilu?

Bagaimana Prospek IPO di Indonesia Tahun Ini Usai Pemilu?

Whats New
Harga Makanan Global Diperkirakan Turun, Konsumen Bakal Lega

Harga Makanan Global Diperkirakan Turun, Konsumen Bakal Lega

Whats New
Laba Bersih Astra Agro Lestari Turun 38,8 Persen, Soroti Dampak El Nino

Laba Bersih Astra Agro Lestari Turun 38,8 Persen, Soroti Dampak El Nino

Whats New
Naik, Pemerintah Tetapkan Harga Acuan Batu Bara hingga Emas April 2024

Naik, Pemerintah Tetapkan Harga Acuan Batu Bara hingga Emas April 2024

Whats New
Alasan Mandala Finance Tak Bagi Dividen untuk Tahun Buku 2023

Alasan Mandala Finance Tak Bagi Dividen untuk Tahun Buku 2023

Whats New
Efek Panjang Pandemi, Laba Bersih Mandala Finance Turun 35,78 Persen

Efek Panjang Pandemi, Laba Bersih Mandala Finance Turun 35,78 Persen

Whats New
Heboh soal Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta, Cek Ketentuannya

Heboh soal Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta, Cek Ketentuannya

Whats New
KB Bank Targetkan Penyelesaian Perbaikan Kualitas Aset Tahun Ini

KB Bank Targetkan Penyelesaian Perbaikan Kualitas Aset Tahun Ini

Whats New
Astra Agro Lestari Sepakati Pembagian Dividen Rp 165 Per Saham

Astra Agro Lestari Sepakati Pembagian Dividen Rp 165 Per Saham

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com