Adapun insentif PPh pasal 21 untuk karyawan hanya berlaku karyawan dengan penghasilan bruto di bawah Rp 200 juta per tahun sesuai klasifikasi.
Insentif membuat para karyawan yang memiliki NPWP dan penghasilan bruto yang bersifat tetap dan teratur yang disetahunkan tidak lebih dari Rp 200 juta, mendapatkan penghasilan tambahan.
Sementara insentif PPh UMKM DTP membuat UMKM mendapat insentif PPh final dengan tarif 0,5 persen ditanggung pemerintah, sehingga para pelaku UMKM tak perlu menyetor pajak selama masa insentif berlangsung.
Baca juga: Pencairan Insentif Nakes Sempat Terlambat, Ini Penjelasan Sri Mulyani
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.