Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Menaker Ida Minta Perusahaan hingga Pekerja Lakukan Ini Selama PPKM Darurat

Kompas.com - 10/07/2021, 09:36 WIB
Dwi NH,
Agung Dwi E

Tim Redaksi

Raditya mengaku, hingga saat ini, pihaknya melihat sebagian besar institusi masih kurang dalam menaati prokes, seperti penggunaan masker, mencuci tangan, menghindari kerumunan, dan pelaksanaan work from office (WFO), serta WFH.

Baca juga: Menperin Imbau Pelaku Industri Terapkan Prokes Ketat dalam Kegiatan Produksi

"Jadi, kami memerlukan dukungan dari sektor ketenagakerjaan untuk selalu mengingatkan semua pelaku usaha agar tetap mematuhi prokes," ujar Raditya.

Dukungan dari pihak terkait

Dalam kesempatan tersebut, Ketua Umum Kadin Arsjad Rasjid menyatakan, pihaknya sangat mendukung seluruh program pemerintah dalam mengatasi Covid-19.

”Bagi saya, fokus dalam penanganan kesehatan sangatlah penting. Oleh karenanya, kami sangat percaya bahwa untuk memulihkan ekonomi harus membangkitkan kesehatan terlebih dahulu,” ujarnya.

Baca juga: Kemenkeu: PPKM Darurat Tahan Laju Pertumbuhan Ekonomi di Kuartal III

Kendati demikian, Arsjad meminta pemerintah agar izin operasional industri padat karya tetap dipertahankan.

Menurutnya, lambatnya roda perekonomian masih lebih baik daripada tidak berjalan sama sekali.

"Selain mempertahankan izin operasional, industri padat karya harus tetap menerapkan prokes secara ketat," imbuh Arsjad.

Kepala Bidang (Kabid) Ketenagakerjaan Apindo Harijanto pun sepakat dengan Arsjad. Ia juga menginginkan pemerintah mempertahankan industri padat karya.

Baca juga: Menperin: Kawasan Industri Berperan Mempercepat Pemulihan Ekonomi

Harijanto menjelaskan, terdapat dua alasan kenapa izin sektor padat karya harus dipertahankan.

Pertama, Apindo tidak mempersoalkan apabila terjadi pengurangan pada 50 staf produksi atau pabrik. Hal ini termasuk pengurangan 10 persen untuk staff office atau pelayanan administrasi perkantoran sesuai instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 18 Tahun 2021.

Harijanto menambahkan, hal tersebut untuk mencegah kebingungan pelaku usaha di lapangan akibat munculnya salah tafsir atas instruksi Mendagri bahwa 50 persen yang dimaksud adalah pengurangan produksi bukan staf produksi.

"Kalau produksinya yang berkurang 50 persen, perusahaan tidak dapat berjalan sama sekali. Semua pabrik bisa gulung tikar karena industri padat karya, seperti garmen dan sepatu, berproses seperti ban berjalan," katanya.

Baca juga: Ekspor Tembus 343 Juta Dollar AS, Kemenperin Pacu Inovasi Industri Mainan Anak

Menurut Harijanto, pengurangan produksi sampai 50 persen adalah suatu hal mustahil. Bahkan, hal ini pun sudah diketahui oleh pemerintah.

Kedua, ia mengatakan, para industri ekspor padat karya harus segera membuat komitmen delivery atau pengiriman kepada pihak pembeli di luar negeri. Khususnya, pembeli dengan keadaan negaranya sudah normal, seperti Amerika Serikat, China, dan Eropa.

“Sebab, ekspor padat karya masih diberikan izin sejak awal. Jadi, pengiriman produksi harus tetap berjalan," ucap Harijanto.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Terkini Lainnya

Ekonom: Kenaikan BI Rate Bakal 'Jangkar' Inflasi di Tengah Pelemahan Rupiah

Ekonom: Kenaikan BI Rate Bakal "Jangkar" Inflasi di Tengah Pelemahan Rupiah

Whats New
Menpan-RB: ASN yang Pindah ke IKN Bakal Diseleksi Ketat

Menpan-RB: ASN yang Pindah ke IKN Bakal Diseleksi Ketat

Whats New
Lebaran 2024, KAI Sebut 'Suite Class Compartment' dan 'Luxury'  Laris Manis

Lebaran 2024, KAI Sebut "Suite Class Compartment" dan "Luxury" Laris Manis

Whats New
Rupiah Melemah Sentuh Rp 16.200, Mendag: Cadangan Divisa RI Kuat, Tidak Perlu Khawatir

Rupiah Melemah Sentuh Rp 16.200, Mendag: Cadangan Divisa RI Kuat, Tidak Perlu Khawatir

Whats New
Rasio Utang Pemerintahan Prabowo Ditarget Naik hingga 40 Persen, Kemenkeu: Kita Enggak Ada Masalah...

Rasio Utang Pemerintahan Prabowo Ditarget Naik hingga 40 Persen, Kemenkeu: Kita Enggak Ada Masalah...

Whats New
Giatkan Pompanisasi, Kementan Konsisten Beri Bantuan Pompa untuk Petani

Giatkan Pompanisasi, Kementan Konsisten Beri Bantuan Pompa untuk Petani

Whats New
IHSG Turun 19,2 Poin, Rupiah Melemah

IHSG Turun 19,2 Poin, Rupiah Melemah

Whats New
Catat, Ini Jadwal Perjalanan Ibadah Haji Indonesia 2024

Catat, Ini Jadwal Perjalanan Ibadah Haji Indonesia 2024

Whats New
Pada Liburan ke Luar Negeri, Peruri Sebut Permintaan Paspor Naik 2,5 Lipat Pasca Pandemi

Pada Liburan ke Luar Negeri, Peruri Sebut Permintaan Paspor Naik 2,5 Lipat Pasca Pandemi

Whats New
Jakarta, Medan, dan Makassar  Masuk Daftar Smart City Index 2024

Jakarta, Medan, dan Makassar Masuk Daftar Smart City Index 2024

Whats New
Pentingnya Transparansi Data Layanan RS untuk Menekan Klaim Asuransi Kesehatan

Pentingnya Transparansi Data Layanan RS untuk Menekan Klaim Asuransi Kesehatan

Whats New
Apakah di Pegadaian Bisa Pinjam Uang Tanpa Jaminan? Ini Jawabannya

Apakah di Pegadaian Bisa Pinjam Uang Tanpa Jaminan? Ini Jawabannya

Earn Smart
Bea Cukai Kudus Berhasil Gagalkan Peredaran Rokol Ilegal Senilai Rp 336 Juta

Bea Cukai Kudus Berhasil Gagalkan Peredaran Rokol Ilegal Senilai Rp 336 Juta

Whats New
Ditanya Bakal Jadi Menteri Lagi, Zulhas: Terserah Presiden

Ditanya Bakal Jadi Menteri Lagi, Zulhas: Terserah Presiden

Whats New
Ekonom: Kenaikan BI Rate Tak Langsung Kerek Suku Bunga Kredit

Ekonom: Kenaikan BI Rate Tak Langsung Kerek Suku Bunga Kredit

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com