Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Menaker Ida Minta Perusahaan hingga Pekerja Lakukan Ini Selama PPKM Darurat

Kompas.com - 10/07/2021, 09:36 WIB
Dwi NH,
Agung Dwi E

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah meminta perusahaan hingga pekerja melakukan beberapa hal selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Pertama, perusahaan diminta mengizinkan pekerja agar dapat bekerja dari rumah atau work from home (WFH). Utamanya, pekerja dengan penyakit penyerta atau komorbid, ibu hamil, dan menyusui.

"Menurut saya, pemberian kesempatan kerja dari rumah demi dan atas nama kemanusiaan," ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Sabtu (10/7/2021).

Pernyataan tersebut disampaikan Ida saat memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) PPKM Darurat dengan kepala dinas (kadis) ketenagakerjaan provinsi dan kabupaten atau kota seluruh wilayah Jawa-Bali, serta Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) secara virtual, Jumat (8/7/2021).

Baca juga: Di Masa PPKM Darurat, Ini 5 Aplikasi Layanan Kesehatan Online

Kedua, Menaker meminta perusahaan di wilayah Jawa dan Bali untuk melakukan tes Covid-19 secara berkala bagi para pekerjanya dengan metode sampling.

Adapun tes tersebut, kata Ida, bertujuan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

Ia mencontohkan, apabila positive rate atau rasio positif Covid-19 mencapai 10 persen, proses kerja seharusnya dihentikan.

Sementara itu, apabila positive rate di atas 5 persen, pihak perusahaan harus melakukan pengetatan terkait protokol kesehatan (prokes).

Baca juga: KawalCovid-19: Positive Rate di Indonesia Menunjukkan Dua Hal Ini...

"Selanjutnya, bila ditemukan positive rate di bawah 5 persen, meskipun masih normal, tetap harus waspada dan menerapkan prokes secara ketat," kata Ida.

Ketiga, Ida meminta para pekerja pengguna fasilitas kendaraan umum supaya menggunakan masker rangkap atau double masking. Hal ini guna memproteksi dari varian baru Covid-19 seperti Delta.

Tak hanya perusahaan dan pekerja, Ida turut meminta para pengusaha untuk segera memastikan kejelasan terkait kategori jenis usahanya.

Salah satu caranya dengan mengonsultasikan kepada dinas perindustrian atau satuan tugas (satgas) penanganan Covid-19 setempat. Dengan begitu, kategori bisnis, baik esensial, nonesensial, maupun kritikal, yang digeluti pengusaha bisa dipastikan.

Baca juga: Berlaku 12 Juli, Hanya Sektor Esensial dan Kritikal yang Boleh Lakukan Perjalanan di Wilayah Aglomerasi

"Hal ini dimaksudkan agar pencegahan dan penanganan Covid-19 di perusahaan sesuai dengan peraturan yang ada, khususnya selama masa PPKM Darurat," jelas Ida.

Pada kesempatan yang sama, Deputi Bidang Sistem dan Strategi Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Raditya Jati meminta dukungan dinas tenaga kerja (disnaker) untuk mendorong seluruh masyarakat agar patuh dalam melaksanakan prokes.

Utamanya, imbuh dia, kepada masyarakat yang tergabung dalam kegiatan ketenagakerjaan. Hal ini dilakukan dalam upaya pelaksanaan posko di daerah agar berjalan baik dan terkendali.

Halaman:


Terkini Lainnya

LKPP: Nilai Transaksi Pemerintah di e-Katalog Capai Rp 196,7 Triliun Sepanjang 2023

LKPP: Nilai Transaksi Pemerintah di e-Katalog Capai Rp 196,7 Triliun Sepanjang 2023

Whats New
?[POPULER MONEY] Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis | Pakaian Bekas Impor Marak Lagi

?[POPULER MONEY] Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis | Pakaian Bekas Impor Marak Lagi

Whats New
Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Whats New
Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Whats New
Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Whats New
Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Whats New
Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Whats New
Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Whats New
Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Whats New
Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Work Smart
Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Whats New
Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Whats New
Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Whats New
Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Whats New
Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com