Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Agar PPKM Darurat Lancar, Menaker Instruksikan Pengawas dan Mediator Ketenagakerjaan Berkoordinasi dengan Satgas Covid-19

Kompas.com - 10/07/2021, 09:57 WIB
Erlangga Satya Darmawan,
Agung Dwi E

Tim Redaksi

KOMPAS.com — Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah meminta tenaga pengawas dan mediator ketenagakerjaan untuk berkoordinasi bersama tim Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan Covid-19.

Hal tersebut dilakukan untuk mengawal pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Dengan demikian, hak pekerja dapat terlindungi selama PPKM Darurat diterapkan.

Instruksi tersebut disampaikan Menaker saat memberikan arahan dalam Rapat Koordinasi Teknis (Rakornis) PPKM Darurat secara virtual, Jumat (9/7/2021). Rapat ini diselenggarakan untuk menentukan langkah antisipasi dampak di bidang ketenagakerjaan dengan kepala dinas tenaga kerja (kadisnaker) se-Jawa dan Bali.

Ida menjelaskan, koordinasi yang intensif antara kadisnaker daerah dan aparat penegak hukum dapat menciptakan suasana kondusif bagi keberlangsungan usaha.

Baca juga: Menaker Ida Minta Perusahaan hingga Pekerja Lakukan Ini Selama PPKM Darurat

Sementara, kata Ida, kehadiran pengawas ketenagakerjaan, seperti polisi, Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) pada masa PPKM Darurat dikhawatirkan akan menimbulkan iklim kurang kondusif bagi pelaku usaha.

“Kami tak ingin PPKM Darurat menciptakan suasana yang tidak kondusif bagi keberlangsungan usaha. Oleh karena itu, diperlukan koordinasi yang intensif dengan aparat penegak hukum yang lain,” ujar Ida dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Sabtu (10/7/2021).

Ida menambahkan, meski Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) memiliki dasar hukum untuk melakukan penegakan pelaksanaan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di perusahaan, koordinasi dengan aparat penegak hukum tetap dibutuhkan.

“Koordinasi ini penting agar fungsi masing-masing aparat dapat terlaksana secara efektif. Di sisi lain, juga tidak membuat perusahaan semakin tertekan dengan adanya kunjungan-kunjungan pemeriksaan yang tak terorganisasi dengan baik,” jelas Ida.

Ida juga menginginkan beberapa langkah tambahan yang perlu dilakukan oleh pengawas ketenagakerjaan dalam melakukan pengawasan.

Salah satunya adalah dengan melakukan tindakan preventif-edukatif. Hal ini berfungsi sebagai upaya pembinaan atau sosialisasi pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19 di tempat kerja.

“Saya Ingin sampaikan juga ke Kamar Dagang dan Industri (Kadin) dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) jika kita sepakat untuk mendahulukan preventif-edukatif,” katanya.

Baca juga: Menaker Ida Minta HRM Perusahaan Beradaptasi Hadapi Pandemi Covid-19

Tindakan selanjutnya, tambah Ida, adalah represif nonjustisial. Hal tersebut merupakan upaya pemenuhan Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan termasuk kepatuhan PPKM Darurat.

Pemerintah, kata Ida, akan memberikan peringatan berupa nota pemeriksaan agar perusahaan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk PPKM Darurat, dengan batas waktu tertentu.

“Setelah itu, baru mengambil langkah represif justisial, yakni upaya paksa melalui lembaga pengadilan untuk mematuhi ketentuan peraturan UU Ketenagakerjaan, termasuk ketentuan PPKM Darurat, dengan melakukan penyidikan oleh pengawas ketenagakerjaan selaku penyidik pegawai negeri sipil (PPNS),” papar Ida.

Dengan tahapan tersebut, Ida berharap, iklim ketenagakerjaan yang kondusif dan preventif-edukatif dapat tercipta. Dengan demikian, PPKM Darurat bisa berjalan secara tertib.

Ida menegaskan, penerapan PPKM Darurat membutuhkan komitmen dari semua pihak. Selain itu, lama atau tidaknya keberlangsungan PPKM darurat juga bergantung dari konsistensi seluruh pihak yang terlibat.

Pasalnya, bila pihak yang terlibat tidak konsisten dalam menjalankannya, akan semakin lama juga penerapan PPKM Darurat.

“Lama atau tidak, tergantung dari kita semua. Tidak hanya pemerintah, tapi juga pemerintah daerah (pemda), perusahaan, pekerja, dan masyarakat. Semuanya punya tanggung jawab sama untuk konsisten menjalankan pelaksanaan PPKM Darurat,” jelas Ida.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pertanyaan Umum tapi Menjebak dalam Wawancara Kerja, Apa Itu dan Bagaimana Cara Jawabnya?

Pertanyaan Umum tapi Menjebak dalam Wawancara Kerja, Apa Itu dan Bagaimana Cara Jawabnya?

Work Smart
Menko Airlangga soal Kondisi Geopolitik Global: Belum Ada Apa-apa, Kita Tenang Saja...

Menko Airlangga soal Kondisi Geopolitik Global: Belum Ada Apa-apa, Kita Tenang Saja...

Whats New
Pasar Perdana adalah Apa? Ini Pengertian dan Alur Transaksinya

Pasar Perdana adalah Apa? Ini Pengertian dan Alur Transaksinya

Work Smart
Apa Dampak Konflik Iran-Israel ke Industri Penerbangan Indonesia?

Apa Dampak Konflik Iran-Israel ke Industri Penerbangan Indonesia?

Whats New
HUT Ke-35 BRI Insurance, Berharap Jadi Manfaat bagi Masyarakat

HUT Ke-35 BRI Insurance, Berharap Jadi Manfaat bagi Masyarakat

Rilis
Menperin Siapkan Insentif untuk Amankan Industri dari Dampak Konflik Timur Tengah

Menperin Siapkan Insentif untuk Amankan Industri dari Dampak Konflik Timur Tengah

Whats New
Respons Bapanas soal Program Bantuan Pangan Disebut di Sidang Sengketa Pilpres

Respons Bapanas soal Program Bantuan Pangan Disebut di Sidang Sengketa Pilpres

Whats New
Freeport Indonesia Catat Laba Bersih Rp 48,79 Triliun pada 2023, Setor Rp 3,35 Triliun ke Pemda Papua Tengah

Freeport Indonesia Catat Laba Bersih Rp 48,79 Triliun pada 2023, Setor Rp 3,35 Triliun ke Pemda Papua Tengah

Whats New
KPLP Kemenhub Atasi Insiden Kebakaran Kapal di Perairan Tanjung Berakit

KPLP Kemenhub Atasi Insiden Kebakaran Kapal di Perairan Tanjung Berakit

Whats New
Wamenkeu Sebut Suku Bunga The Fed Belum Akan Turun dalam Waktu Dekat

Wamenkeu Sebut Suku Bunga The Fed Belum Akan Turun dalam Waktu Dekat

Whats New
PNS yang Dipindah ke IKN Bisa Tempati Apartemen Mulai September

PNS yang Dipindah ke IKN Bisa Tempati Apartemen Mulai September

Whats New
RMKE: Ekspor Batu Bara Diuntungkan dari Pelemahan Rupiah

RMKE: Ekspor Batu Bara Diuntungkan dari Pelemahan Rupiah

Whats New
Antisipasi Darurat Pangan di Papua Selatan, Kementan Gencarkan Optimasi Lahan Rawa di Merauke

Antisipasi Darurat Pangan di Papua Selatan, Kementan Gencarkan Optimasi Lahan Rawa di Merauke

Whats New
Erick Thohir Minta Pertamina hingga MIND ID Borong Dollar AS, Kenapa?

Erick Thohir Minta Pertamina hingga MIND ID Borong Dollar AS, Kenapa?

Whats New
Nasabah Kaya Perbankan Belum 'Tersengat' Efek Pelemahan Nilai Tukar Rupiah

Nasabah Kaya Perbankan Belum "Tersengat" Efek Pelemahan Nilai Tukar Rupiah

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com