Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Agar PPKM Darurat Lancar, Menaker Instruksikan Pengawas dan Mediator Ketenagakerjaan Berkoordinasi dengan Satgas Covid-19

Kompas.com - 10/07/2021, 09:57 WIB
Erlangga Satya Darmawan,
Agung Dwi E

Tim Redaksi

KOMPAS.com — Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah meminta tenaga pengawas dan mediator ketenagakerjaan untuk berkoordinasi bersama tim Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan Covid-19.

Hal tersebut dilakukan untuk mengawal pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Dengan demikian, hak pekerja dapat terlindungi selama PPKM Darurat diterapkan.

Instruksi tersebut disampaikan Menaker saat memberikan arahan dalam Rapat Koordinasi Teknis (Rakornis) PPKM Darurat secara virtual, Jumat (9/7/2021). Rapat ini diselenggarakan untuk menentukan langkah antisipasi dampak di bidang ketenagakerjaan dengan kepala dinas tenaga kerja (kadisnaker) se-Jawa dan Bali.

Ida menjelaskan, koordinasi yang intensif antara kadisnaker daerah dan aparat penegak hukum dapat menciptakan suasana kondusif bagi keberlangsungan usaha.

Baca juga: Menaker Ida Minta Perusahaan hingga Pekerja Lakukan Ini Selama PPKM Darurat

Sementara, kata Ida, kehadiran pengawas ketenagakerjaan, seperti polisi, Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) pada masa PPKM Darurat dikhawatirkan akan menimbulkan iklim kurang kondusif bagi pelaku usaha.

“Kami tak ingin PPKM Darurat menciptakan suasana yang tidak kondusif bagi keberlangsungan usaha. Oleh karena itu, diperlukan koordinasi yang intensif dengan aparat penegak hukum yang lain,” ujar Ida dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Sabtu (10/7/2021).

Ida menambahkan, meski Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) memiliki dasar hukum untuk melakukan penegakan pelaksanaan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di perusahaan, koordinasi dengan aparat penegak hukum tetap dibutuhkan.

“Koordinasi ini penting agar fungsi masing-masing aparat dapat terlaksana secara efektif. Di sisi lain, juga tidak membuat perusahaan semakin tertekan dengan adanya kunjungan-kunjungan pemeriksaan yang tak terorganisasi dengan baik,” jelas Ida.

Ida juga menginginkan beberapa langkah tambahan yang perlu dilakukan oleh pengawas ketenagakerjaan dalam melakukan pengawasan.

Salah satunya adalah dengan melakukan tindakan preventif-edukatif. Hal ini berfungsi sebagai upaya pembinaan atau sosialisasi pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19 di tempat kerja.

“Saya Ingin sampaikan juga ke Kamar Dagang dan Industri (Kadin) dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) jika kita sepakat untuk mendahulukan preventif-edukatif,” katanya.

Baca juga: Menaker Ida Minta HRM Perusahaan Beradaptasi Hadapi Pandemi Covid-19

Tindakan selanjutnya, tambah Ida, adalah represif nonjustisial. Hal tersebut merupakan upaya pemenuhan Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan termasuk kepatuhan PPKM Darurat.

Pemerintah, kata Ida, akan memberikan peringatan berupa nota pemeriksaan agar perusahaan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk PPKM Darurat, dengan batas waktu tertentu.

“Setelah itu, baru mengambil langkah represif justisial, yakni upaya paksa melalui lembaga pengadilan untuk mematuhi ketentuan peraturan UU Ketenagakerjaan, termasuk ketentuan PPKM Darurat, dengan melakukan penyidikan oleh pengawas ketenagakerjaan selaku penyidik pegawai negeri sipil (PPNS),” papar Ida.

Dengan tahapan tersebut, Ida berharap, iklim ketenagakerjaan yang kondusif dan preventif-edukatif dapat tercipta. Dengan demikian, PPKM Darurat bisa berjalan secara tertib.

Ida menegaskan, penerapan PPKM Darurat membutuhkan komitmen dari semua pihak. Selain itu, lama atau tidaknya keberlangsungan PPKM darurat juga bergantung dari konsistensi seluruh pihak yang terlibat.

Pasalnya, bila pihak yang terlibat tidak konsisten dalam menjalankannya, akan semakin lama juga penerapan PPKM Darurat.

“Lama atau tidak, tergantung dari kita semua. Tidak hanya pemerintah, tapi juga pemerintah daerah (pemda), perusahaan, pekerja, dan masyarakat. Semuanya punya tanggung jawab sama untuk konsisten menjalankan pelaksanaan PPKM Darurat,” jelas Ida.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Sudah Salurkan Rp 75 Triliun, BI: Orang Siap-siap Mudik, Sudah Bawa Uang Baru

Sudah Salurkan Rp 75 Triliun, BI: Orang Siap-siap Mudik, Sudah Bawa Uang Baru

Whats New
Harga Naik Selama Ramadhan 2024, Begini Cara Ritel Mendapat Keuntungan

Harga Naik Selama Ramadhan 2024, Begini Cara Ritel Mendapat Keuntungan

Whats New
Mentan Amran Serahkan Rp 54 Triliun untuk Pupuk Bersubsidi, Jadi Catatan Sejarah bagi Indonesia

Mentan Amran Serahkan Rp 54 Triliun untuk Pupuk Bersubsidi, Jadi Catatan Sejarah bagi Indonesia

Whats New
Kasus Korupsi PT Timah: Lahan Dikuasai BUMN, tapi Ditambang Swasta Secara Ilegal

Kasus Korupsi PT Timah: Lahan Dikuasai BUMN, tapi Ditambang Swasta Secara Ilegal

Whats New
4 Tips Mengelola THR agar Tak Numpang Lewat

4 Tips Mengelola THR agar Tak Numpang Lewat

Spend Smart
Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis, Stafsus Erick Thohir: Kasus yang Sudah Sangat Lama...

Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis, Stafsus Erick Thohir: Kasus yang Sudah Sangat Lama...

Whats New
Menkeu: Per 15 Maret, Kinerja Kepabeanan dan Cukai Capai Rp 56,5 Triliun

Menkeu: Per 15 Maret, Kinerja Kepabeanan dan Cukai Capai Rp 56,5 Triliun

Whats New
Siap-siap, IFSH Tebar Dividen Tunai Rp 63,378 Miliar

Siap-siap, IFSH Tebar Dividen Tunai Rp 63,378 Miliar

Whats New
Harga Tiket Kereta Bandara dari Manggarai dan BNI City 2024

Harga Tiket Kereta Bandara dari Manggarai dan BNI City 2024

Spend Smart
Penukaran Uang, BI Pastikan Masyarakat Terima Uang Baru dan Layak Edar

Penukaran Uang, BI Pastikan Masyarakat Terima Uang Baru dan Layak Edar

Whats New
Cara Cek Tarif Tol secara Online Lewat Google Maps

Cara Cek Tarif Tol secara Online Lewat Google Maps

Work Smart
PT SMI Sebut Ada 6 Investor Akan Masuk ke IKN, Bakal Bangun Perumahan

PT SMI Sebut Ada 6 Investor Akan Masuk ke IKN, Bakal Bangun Perumahan

Whats New
Long Weekend, KAI Tambah 49 Perjalanan Kereta Api pada 28-31 Maret

Long Weekend, KAI Tambah 49 Perjalanan Kereta Api pada 28-31 Maret

Whats New
Ini Sejumlah Faktor di Indonesia yang Mendorong CCS Jadi Peluang Bisnis Baru Masa Depan

Ini Sejumlah Faktor di Indonesia yang Mendorong CCS Jadi Peluang Bisnis Baru Masa Depan

Whats New
ITMG Bakal Tebar Dividen Rp 5,1 Triliun dari Laba Bersih 2023

ITMG Bakal Tebar Dividen Rp 5,1 Triliun dari Laba Bersih 2023

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com