Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Berubah, BI Sesuaikan Jadwal Operasional

Kompas.com - 10/07/2021, 10:27 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Bank Indonesia (BI) melakukan penyesuaian jadwal kegiatan operasional dan layanan publik, menyusul adanya perubahan hari libur nasional dan cuti bersama kedua tahun 2021.

Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono mengatakan, dengan adanya perubahan hari libur nasional dan cuti bersama, bank sentral tetap beroperasi pada 10 Agustus 2021, 19 Oktober 2021, dan 24 Desember 2021.

“Sementara itu, BI tidak beroperasi karena hari libur nasional pada 11 Agustus 2021 dan 20 Oktober 2021,” kata Erwin dalam keterangan tertulis, dikutip Sabtu (10/7/2021).

Baca juga: Catat Lokasi dan Jam Operasional Layanan Vaksinasi di 15 Bandara AP I

Erwin menjelaskan, pemerintah telah mengubah hari libur nasional dan cuti bersama pada tanggal-tanggal tersebut.

Perubahan tersebut tercantum dalam surat keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia No. 712 Tahun 2021, No. 1 Tahun 2021, dan No. 3 Tahun 2021 tanggal 18 Juni 2021.

Selain itu penyesuaian hari libur dan cuti bersama juga tercantum dalam Perubahan Kedua Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 642 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021.

“Untuk informasi lengkap jadwal kegiatan BI, bisa diakses di kalender kegiatan BI di laman resmi bank sentral https://www.bi.go.id/id/publikasi/Kalender/Default.aspx,” ucap Erwin.

Sebagai informasi, pemerintah melakukan pemyesuaian hari libur nasional dan cuti bersama dengan tujuan menekan laju mobiltas masyarakat, mengingat angka kasus Covid-19 yang tengah melonjak.

Baca juga: Perusahaan Industri Wajib Laporkan Operasional Selama PPKM Darurat, Ini Caranya

"Pemerintah memutuskan mengubah dua hari libur nasional dan meniadakan satu hari libur cuti bersama,” kata Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, Jumat (18/6/2021).

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+