JAKARTA, KOMPAS.com - Perdebatan apakah pemerintah perlu memberlakukan karantina wilayah masih jadi perdebatan hingga saat ini. Wacana karantina wilayah bahkan sudah muncul sejak awal pandemi Covid-19.
Karantina wilayah sendiri merupakan wewenang pemerintah pusat, dalam hal ini Presiden Joko Widodo (Jokowi). Sehingga pemerintah daerah tak bisa memberlakukan karantina tanpa persetujuan pusat.
Ketimbang melakukan karantina wilayah, pemerintah lebih memilih memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), yang kemudian dilanjutkan dengan penerapan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Kebijakan karantina wilayah sendiri sangat terkait dengan anggaran. Di mana pemberlakukan karantina wilayah memiliki konsekuensi penggunaan anggaran negara yang lebih besar.
Baca juga: Syarat Lengkap Naik Kereta Api Terbaru Selama PPKM Darurat
Anggaran pada karantina wilayah sudah diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan.
Dalam UU tersebut disebutkan, karantina kesehatan adalah upaya mencegah dan menangkal keluar atau masuknya penyakit dan faktor risiko kesehatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat.
Masih menurut UU Nomor 6 Tahun 2018, diatur berbagai cara dalam penerapan karantina kesehatan antara lain meliputi isolasi, karantina rumah sakit, karantina wilayah, dan PSBB.
Dalam pasal 1 ayat (10) berbunyi, "Karantina wilayah adalah pembatasan penduduk dalam suatu wilayah termasuk wilayah pintu masuk beserta isinya yang diduga terinfeksi penyakit dan/atau terkontaminasi sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran penyakit atau kontaminasi".
Baca juga: Cara Cetak Sertifikat Vaksin Covid-19 di Pedulilindungi
Sementara untuk PSBB yang kemudian digantikan dengan PPKM diterangkan dalam pasal 1 ayat (11), di mana PSBB adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi penyakit dan/atau terkontaminasi sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran penyakit atau kontaminasi.
Dari sisi anggaran, untuk karantina rumah sakit dan karantina wilayah, kebutuhan dasar seperti kebutuhan makan yang berada di dalam zona karantina tersebut menjadi tanggung jawab pemerintah (APBN).
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.