Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Karantina Wilayah: Biaya Makan dan Kebutuhan Dasar Ditanggung Negara

Kompas.com - 10/07/2021, 11:00 WIB
Muhammad Idris

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Perdebatan apakah pemerintah perlu memberlakukan karantina wilayah masih jadi perdebatan hingga saat ini. Wacana karantina wilayah bahkan sudah muncul sejak awal pandemi Covid-19.

Karantina wilayah sendiri merupakan wewenang pemerintah pusat, dalam hal ini Presiden Joko Widodo (Jokowi). Sehingga pemerintah daerah tak bisa memberlakukan karantina tanpa persetujuan pusat.

Ketimbang melakukan karantina wilayah, pemerintah lebih memilih memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), yang kemudian dilanjutkan dengan penerapan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Kebijakan karantina wilayah sendiri sangat terkait dengan anggaran. Di mana pemberlakukan karantina wilayah memiliki konsekuensi penggunaan anggaran negara yang lebih besar.

Baca juga: Syarat Lengkap Naik Kereta Api Terbaru Selama PPKM Darurat

Anggaran pada karantina wilayah sudah diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan.

Dalam UU tersebut disebutkan, karantina kesehatan adalah upaya mencegah dan menangkal keluar atau masuknya penyakit dan faktor risiko kesehatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat.

Masih menurut UU Nomor 6 Tahun 2018, diatur berbagai cara dalam penerapan karantina kesehatan antara lain meliputi isolasi, karantina rumah sakit, karantina wilayah, dan PSBB.

Dalam pasal 1 ayat (10) berbunyi, "Karantina wilayah adalah pembatasan penduduk dalam suatu wilayah termasuk wilayah pintu masuk beserta isinya yang diduga terinfeksi penyakit dan/atau terkontaminasi sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran penyakit atau kontaminasi".

Baca juga: Cara Cetak Sertifikat Vaksin Covid-19 di Pedulilindungi

Sementara untuk PSBB yang kemudian digantikan dengan PPKM diterangkan dalam pasal 1 ayat (11), di mana PSBB adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi penyakit dan/atau terkontaminasi sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran penyakit atau kontaminasi.

Dari sisi anggaran, untuk karantina rumah sakit dan karantina wilayah, kebutuhan dasar seperti kebutuhan makan yang berada di dalam zona karantina tersebut menjadi tanggung jawab pemerintah (APBN).

Lebih jelasnya untuk karantina wilayah, hal tersebut diatur dalam pasal 55 ayat (1) yang berbunyi "Selama dalam karantina wilayah, kebutuhan hidup dasar orang dan makanan hewan ternak yang berada di wilayah karantina menjadi tanggung jawab pemerintah pusat,".

"Tanggung jawab pemerintah pusat dalam penyelenggaraan karantina wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan melibatlan pemerintah daerah dan pihak yang terkait," bunyi Pasal 55 ayat (2).

Baca juga: Kemenkeu: PPKM Darurat Tahan Laju Pertumbuhan Ekonomi di Kuartal III

Sementara dalam penerapan PSBB di pasal 59, UU tersebut tak mencantumkan pemenuhan kebutuhan dasar, baik manusia maupun ternak di zona karantina.

Pernyataan Presiden Jokowi

Presiden Joko Widodo menegaskan, karantina wilayah dalam rangka pencegahan virus corona Covid-19 adalah wewenang pemerintah pusat. Oleh karena itu, pemerintah daerah tak bisa melakukan kebijakan tersebut.

"Saya ingatkan kebijakan kekarantinaan kesehatan, termasuk karantina wilayah, adalah kewenangan pemerintah pusat, bukan kewenangan pemerintah daerah," kata Presiden Jokowi beberapa waktu lalu.

Jokowi tak menanggapi langsung kebijakan karantina yang sempat diwacanakan sejumlah pemda. Kendati demikian, ia meminta jajaran menterinya untuk memastikan bahwa setiap kebijakan yang diambil pemerintah daerah sejalan dengan kebijakan di pusat.

"Saya harap seluruh menteri memastikan pemerintah pusat dan daerah harus memiliki visi yang sama," kata dia.

Baca juga: Stafsus Jokowi Klaim RI Bisa Jadi Negara Menengah Atas Lagi dalam Setahun

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com