JAKARTA, KOMPAS.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mengingatkan masyarakat agar berhati-hati supaya tidak terjebak pinjaman online (Pinjol) ilegal.
Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) OJK Riswinandi menjelaskan, kehadiran fintech lending atau Pinjol memang membawa peluang kemudahan bagi masyarakat untuk mendapatkan pendanaan.
Kemudahan yang ditawarkan Pinjol terutama menyasar bagi masyarakat yang unbankable atau yang sulit memperoleh pinjaman dari bank.
Baca juga: Modus Baru Pinjol Ilegal, Nasabah Terima Transfer Uang Tanpa Persetujuan
“Dengan segala kemudahan meminjam dana secara daring, masyarakat harus berhati-hati agar tidak terjebak pada pinjaman online ilegal yang akan merugikan diri sendiri,” ujarnya dalam keterangan resmi, dikutip pada Sabtu (10/7/2021).
“Status ilegal tersebut membedakan kegiatan operasionalnya dengan platform yang sudah terdaftar dan berizin di OJK,” sambung Riswinandi.
Dia menegaskan bahwa masyarakat harus berhati-hati agar tidak terjebak pada pinjaman online ilegal, yang operasionalnya berbeda dengan fintech yang terdaftar dan berizin di OJK.
Fintech lending legal hanya diberikan izin oleh OJK untuk mengakses tiga hal melalui ponsel konsumen yaitu kamera, mikrofon, dan lokasi untuk verifikasi data dan mitigasi risiko pinjaman.
Ini berbeda dengan Pinjol ilegal yang mengakses semua data pada ponsel konsumen seperti daftar kontak, foto, dan video.
Akses data yang didapatkan Pinjol ilegal tersebut pada akhirnya akan dimanfaatkan untuk menagih utang dengan intimidasi atau ancaman.
Baca juga: Praktik Gali Lubang Tutup Lubang Jadi Penyebab Pinjol Ilegal Terus Muncul
Terkait hal ini, OJK sudah melakukan sejumlah upaya dalam mencegah pinjaman online ilegal. Salah satunya yakni dengan memperbarui daftar fintech lending legal.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.