Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK: Awas Terjebak Pinjol Ilegal, Bikin Rugi Diri Sendiri

Kompas.com - 10/07/2021, 15:44 WIB
Muhammad Choirul Anwar

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mengingatkan masyarakat agar berhati-hati supaya tidak terjebak pinjaman online (Pinjol) ilegal.

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) OJK Riswinandi menjelaskan, kehadiran fintech lending atau Pinjol memang membawa peluang kemudahan bagi masyarakat untuk mendapatkan pendanaan.

Kemudahan yang ditawarkan Pinjol terutama menyasar bagi masyarakat yang unbankable atau yang sulit memperoleh pinjaman dari bank.

Baca juga: Modus Baru Pinjol Ilegal, Nasabah Terima Transfer Uang Tanpa Persetujuan

“Dengan segala kemudahan meminjam dana secara daring, masyarakat harus berhati-hati agar tidak terjebak pada pinjaman online ilegal yang akan merugikan diri sendiri,” ujarnya dalam keterangan resmi, dikutip pada Sabtu (10/7/2021).

“Status ilegal tersebut membedakan kegiatan operasionalnya dengan platform yang sudah terdaftar dan berizin di OJK,” sambung Riswinandi.

Dia menegaskan bahwa masyarakat harus berhati-hati agar tidak terjebak pada pinjaman online ilegal, yang operasionalnya berbeda dengan fintech yang terdaftar dan berizin di OJK.

Fintech lending legal hanya diberikan izin oleh OJK untuk mengakses tiga hal melalui ponsel konsumen yaitu kamera, mikrofon, dan lokasi untuk verifikasi data dan mitigasi risiko pinjaman.

Ini berbeda dengan Pinjol ilegal yang mengakses semua data pada ponsel konsumen seperti daftar kontak, foto, dan video.

Akses data yang didapatkan Pinjol ilegal tersebut pada akhirnya akan dimanfaatkan untuk menagih utang dengan intimidasi atau ancaman.

Baca juga: Praktik Gali Lubang Tutup Lubang Jadi Penyebab Pinjol Ilegal Terus Muncul

Terkait hal ini, OJK sudah melakukan sejumlah upaya dalam mencegah pinjaman online ilegal. Salah satunya yakni dengan memperbarui daftar fintech lending legal.

Secara periodik, OJK menampilkan daftar fintech lending yang terdaftar dan berizin OJK melalui website www.ojk.go.id atau bit.ly/daftarfintechlendingOJK.

Selain itu, OJK juga berkolaborasi dengan kementerian/lembaga (K/L) dalam mengawasi Pinjol ilegal. Sejauh ini, OJK bersama dengan 12 K/L membentuk Satgas Waspada Investasi yang sejak 2018 sudah menindak lebih dari 3.193 Pinjol ilegal.

Tak hanya itu, OJK juga melakukan moratorium pendaftaran fintech lending yang telah terdaftar, dan tidak menerima pendaftaran fintech lending baru selama lebih dari setahun terakhir.

Lebih lanjut, OJK juga menyusun acuan bagi industri fintech. Pada 2020, OJK telah menyusun Digital Finance Innovatian Road Map and Action Plan 2020-2024 untuk mendukung inovasi yang bertanggung jawab di sektor jasa keuangan termasuk industri fintech.

Selanjutnya, OJK juga mengembangkan Pusat Data Fintech Lending (Pusdafil) untuk peningkatan pengawasan fintech lending berbasis teknologi.

Baca juga: OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

Ke depan, OJK juga melakukan pembaruan regulasi fintech lending. OJK akan menerbitkan regulasi baru memperbarui POJK 77/2016 mengenai fintech lending yang berfokus pada permodalan, governance, manajemen risiko, perizinan, dan kelembagaan.

Terakhir, OJK rutin melakukan kegiatan edukasi dan literasi. Untuk meningkatkan dan memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai fintech lending dan bahaya pinjaman online ilegal, OJK melakukan serangkaian kegiatan edukasi dan literasi di masyarakat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com