Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 10/07/2021, 21:00 WIB
Akhdi Martin Pratama

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) membuka 1.320 formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021. Kesempatan bekerja di lembaga auditor negara ini terbuka bagi putra/putri terbaik bangsa Indonesia lulusan D-III hingga S1.

Nantinya, peserta yang lolos seleksi akan ditempatkan pada Kantor Pusat dan Kantor BPK Perwakilan di seluruh Indonesia.

Saat proses pendaftaran CPNS BPK 2021 di laman SSCASN, pelamar akan diminta memilih unit kerja penempatan yang meliputi Regional Sumatera, Regional Jawa, Regional Kalimantan, Regional Sulawesi, Maluku, Papua, Bali, dan Nusa Tenggara.

Baca juga: Kantor Luhut Banjir Pelamar CPNS 2021, Ini 10 Instansi Terfavorit dan Sepi Peminat

Berikut rincian formasi CPNS BPK 2021:

  • Pemeriksa Ahli Pertama

Jumlah kebutuhan: 1.257 formasi
Kualifikasi pendidikan: Mulai dari lulusan S1 Akuntansi/Ilmu Hukum/Ilmu ekonomi Studi Pembangunan/Ilmu Komunikasi/Ilmu Manajemen/Sastra Arab/Sastra Inggris/Sastra Jerman/Sastra Perancis/Sastra Spanyol/Sistem Informatika/Teknik Informatika/Teknik Lingkungan/Teknik Sipil/Statiska

  • Pranata Komputer Pertama

Jumlah Kebutuhan: 35 formasi
Kualifikasi pendidikan: S1 Teknik Informatika/Sistem Komputer/Teknik Komputer/Ilmu Komputer/Sistem Informasi

  • Pengolah Data Informasi dan Hukum

Jumlah kebutuhan: 28 formasi
Kualifikasi pendidikan: D-III Teknik Informatika/Manajemen Teknik Informatika/Administrasi Perkantoran/Manajemen.

Baca juga: Update Link Formasi CPNS di 47 Instansi Pemerintah Pusat

Penempatan CPNS BPK 2021

1. Pelamar harus memilih unit kerja penempatan pada regional yang ada di lokasi pengelompokan penempatan di SSCASN yaitu:

  1. Regional Sumatera;
  2. Regional Jawa;
  3. Regional Kalimantan;
  4. Regional Sulawesi, Maluku, Papua, Bali, dan Nusa Tenggara.

2. CPNS hasil penerimaan Tahun Anggaran 2021 akan ditempatkan pada unit kerja/regional
sesuai dengan pilihan peserta pada saat pendaftaran pada portal https://sscasn.bkn.go.id/.
Bagi CPNS yang ditempatkan di regional Kalimantan dan regional Sulawesi, Maluku, Papua,
Bali, dan Nusa Tenggara bersedia berkarier di regional tersebut sampai dengan jabatan
administrator atau jabatan fungsional ahli madya atau selama periode minimal 12 tahun
sesuai dengan kebutuhan organisasi dan setelah periode tersebut akan berkarier lintas
regional (nasional).

3. Bagi Pelamar yang telah dinyatakan diterima dan diangkat sebagai CPNS, yang bersangkutan
tidak dapat menolak/menunda penempatan dengan alasan apapun dan tidak
diperkenankan mengajukan pemindahan tempat tugas baik di dalam maupun keluar
wilayah regional selama ikatan wajib kerja 5 (lima) tahun serta tidak diperkenankan
mengajukan pemindahan tempat tugas keluar dari regional selama masa pada poin 2 yang
akan dituangkan dalam surat pernyataan

4. CPNS hasil penerimaan Tahun Anggaran 2021 masih dimungkinkan untuk berpindah
tempat tugas, setelah ikatan wajib kerja 5 (lima) tahun sesuai dengan kebutuhan organisasi
dengan mengacu pada poin 2.

Baca juga: CPNS 2021: Kemenkum HAM Masih Paling Jadi Incaran, BPK Nihil Pelamar

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com