Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Alasan BI Naikkan Batas Maksimal Tarik Tunai di ATM

Kompas.com - 11/07/2021, 10:51 WIB
Muhammad Choirul Anwar

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Bank Indonesia (BI) menetapkan penyesuaian sementara batas maksimal tarik tunai di mesin ATM yang menggunakan teknologi chip.

Terdapat sejumlah alasan sebagai latar belakang adanya kebijakan penyesuaian sementara batas paling banyak nilai nominal dana untuk penarikan tunai melalui mesin ATM.

“Hal ini dilakukan dalam rangka mendukung kebijakan Pemerintah terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat guna menekan laju Covid-19,” ujar Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono dalam keterangan resminya, dikutip pada Minggu (11/7/2021).

Baca juga: Simak Aturan Baru soal Batas Maksimal Tarik Tunai di ATM Mulai 12 Juli

Sejalan dengan itu, BI menjelaskan, batasan baru ini merupakan dukungan implementasi PPKM Darurat di wilayah Jawa dan Bali, serta mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 baik secara nasional maupun industri sistem pembayaran.

Selain itu, alasan lainnya adalah untuk antisipasi terhadap pengurangan kegiatan operasional yang bersifat tatap muka seperti penutupan kantor cabang, pengurangan jumlah pegawai yang melaksanakan work from office (WFO), dan pengurangan jam operasional perbankan.

“Kapasitas layanan tarik tunai menurun, seiring dengan pemberlakuan PPKM darurat yang mempengaruhi akses ke tempat tempat publik termasuk akses terhadap kantor cabang perbankan dan mesin ATM,” demikian bunyi penjelasan BI.

Kemudian, alasan berikutnya adalah sebagai antisipasi terhadap potensi peningkatan kebutuhan masyarakat atas layanan tarik tunai untuk motif berjaga-jaga seiring dengan pemberlakuan PPKM.

Baca juga: Mulai 12 Juli, Batas Maksimum Penarikan Uang di ATM Naik Jadi Rp 20 Juta

Aturan baru batas maksimal tarik tunai di ATM

Cakupan kebijakan penyesuaian sementara batas maksimal nilai nominal dana untuk penarikan tunai melalui mesin ATM adalah sebagai berikut:

  • Menaikkan batas paling banyak (maksimal) nilai nominal dana untuk penarikan tunai melalui mesin ATM dari Rp 15 juta menjadi Rp20 juta tiap rekening dalam satu hari untuk kartu ATM yang menggunakan teknologi chip.
  • Mempertahankan batas paling banyak (maksimal) nilai nominal dana untuk penarikan tunai melalui mesin ATM sebesar Rp 10 juta tiap rekening dalam satu hari untuk kartu ATM yang menggunakan teknologi magnetic stripe.

Penyesuaian batas maksimal tarik tunai lewat mesin ATM berlaku sejak tanggal 12 Juli 2021 sampai dengan 30 September 2021.

Kebijakan ini berlaku hanya terbatas pada kartu ATM yang menggunakan teknologi chip, tidak termasuk penarikan tunai menggunakan kartu ATM yang menggunakan teknologi magnetic stripe dan kartu kredit.

BI menjelaskan bahwa penyesuaian sementara untuk penarikan tunai melalui mesin ATM hanya dibatasi untuk kartu ATM yang menggunakan teknologi chip, untuk memutigasi risiko keamanan khususnya skimming yang rentan terjadi pada kartu ATM yang menggunakan teknologi magnetic stripe.

Baca juga: Beda Cara Menggunakan SMS Banking, Mobile Banking, dan Internet Banking

Lantas apakah mesin ATM berteknologi chip memiliki ciri tertentu?

BI menegaskan, tidak terdapat ciri-ciri fisik yang membedakan, namun setiap bank diimbau untuk mempublikasikan daftar ATM yang dapat melayani tarik tunai dengan limit baru.

“BI telah mengimbau bank untuk mempublikasikan kepada masyarakat daftar lokasi ATM yang dapat melakukan penarikan tunai dengan limit baru,” tergas Erwin.

BI terus melakukan koordinasi dan sinergi dengan Pemerintah dan otoritas terkait termasuk asosiasi industri dalam menempuh langkah-langkah kolektif untuk melakukan pemantauan, asesmen, pencegahan, dan mitigasi implikasi penyebaran Covid-19.

“BI mengajak masyarakat untuk senantiasa menerapkan protokol kesehatan dengan memberlakukan 6M, yaitu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, membatasi mobilitas, dan menghindari makan bersama. Serta menggunakan pembayaran nontunai/QR Code Indonesian Standard (QRIS),” bebernya.

Baca juga: Rincian Biaya Tarik Tunai dan Cek Saldo di ATM Link untuk Nasabah BNI

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Whats New
Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Earn Smart
7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

Whats New
'Regulatory Sandbox' Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

"Regulatory Sandbox" Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

Whats New
IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

Whats New
Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Whats New
Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Whats New
Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Whats New
Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Whats New
Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Whats New
Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Whats New
Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

BrandzView
Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Whats New
Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Whats New
Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com