JAKARTA, KOMPAS.com - PT Kimia Farma (Persero) Tbk mulai besok Senin, (12/7/2021) bakal melayani vaksinasi Covid-19 berbayar.
Artinya, vaksin Covid-19 yang tadinya disediakan oleh perusahaan melalui vaksinasi gotong royong kini bisa diakses oleh setiap perorangan.
Untuk itu, Menteri Kesehatan pun telah mengubah dasar pelaksanaan vaksinasi melalui Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.
Aturan tersebut merupakan perubahan kedua atas PMK Nomor 10 Tahun 2021.
Sebelumnya, vaksinasi gotong royong adalah pelaksanaan vaksinasi yang diberikan kepada karyawan/karyawati yang pendanaannya ditanggung oleh badan hukum/badan usaha.
Baca juga: WNA Bisa Ikut Vaksinasi Covid-19 Berbayar, Ini Syaratnya
Didalam aturan baru tersebut, definisi vaksin gotong royong berubah.
Definisi vaksinasi gotong royong adalah pelaksanaan vaksinasi Covid-19 kepada individu/orang perorangan yang pendanaannya dibebankan kepada yang bersangkutan, atau pelaksaan vaksinasi Covid-19 kepada karyawan/karyawati, keluarga, atau individu lain terkait dalam keluarga yang pendanaannya ditanggung atau dibebankan pada badan hukum/badan usaha.
Penegasan mengenai pelaksanaan vaksinasi gotong royong yang bisa diakses secara individu atau perorangan pun ditegaskan dalam pasal 3 ayat 4(a) dan 4(b).
Di dalam pasal 3 ayat 4(a) dijelaskan, pelaksanaan vaksinasi gotong royong dapat dilakukan oleh badan hukum/badan usaha untuk karyawan/karyawati, keluarga, dan individu terkait dalam keluarga. Selain itu, badan hukum/badan usaha juga bisa melakukan vaksinasi gotong royong untuk individu atau orang perorangan. Untuk itu, layanan vaksinasi tidak dipungut bayar atau gratis.
Baca juga: Mengenal Vaksin Sinopharm yang Digunakan untuk Vaksinasi Covid-19 Berbayar
Sementara untuk pelaksaan vaksinasi gotong royong yang dilakukan secara individu/perorangan dijelaskan dalam pasal terpisah, yakni di pasal 43.
Pada pasal 43 ayat (2) beleid tersebut dijelaskan, pendanaan pelaksanaan vaksinasi gotong royong yang dilaksanakan oleh badan hukum/badan usaha dibebankan pada badan hukum/badan usaha dan yang dilaksanakan oleh individu/perorangan dibebankan pada yang bersangkutan.
Di sisi lain, dijelaskan pula, di pasal 22 aturan tersebut, pelaksaan vaksinasi gotong royong bisa dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan milik masyarakat atau swasta serta BUMN yang memenuhi persyaratan.
Dijelaskan pula aturan untuk fasilitas kesehatan (faskes) baik milik swasta atau BUMN yang ingin melakukan vaksinasi gotong royong, namun telah melakukan pelayanan vaksinasi program yang difasilitasi pemerintah.
Aturannya yakni, faskes milik swasta atau BUMN tersebut harus terlebih dahulu memberhentikan pelayanan vaksinasi program.
Aturan mengenai harga vaksin gotong royong tertuang di dalam Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.01.07/Menkes/4643/2021 tentang Penetapan Besaran Harga Pembelian Vaksin Produksi Sinopharm Melalui Penunjukkan PT Bio Farma (Persero) dalam Pelaksanaan Pengadaan Vaksin Covid-19 dan Tarif Maksimal Pelayanan Untuk Pelaksanaan Vaksinasi Gotong Royong.
Baca juga: 3 Cara Cetak Sertifikat Vaksin Covid di Pedulilindungi
Di dalam aturan tersebut dijelaskan, harga pembelian vaksin produksi Sinopharm tersebut sebesar Rp 321.660 per dosis.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.