Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Guru Honorer Kemenag Disarankan Ikut Seleksi PPPK Non Guru

Kompas.com - 11/07/2021, 18:03 WIB
Ade Miranti Karunia,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Guru honorer yang berada di bawah Kementerian Agama (Kemenag) tidak dapat mendaftar pada seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru 2021.

Anggota Panitia Pelaksana Seleksi Nasional (Panselnas) Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Juwita menjelaskan, guru honorer tidak termasuk dalam golongan guru yang boleh mendaftar seleksi PPPK Guru 2021.

Ia menyebutkan, sesuai Peraturan Menteri PANRB Nomor 28 Tahun 2021, guru yang dapat mendaftar di PPPK Guru hanya 4 golongan yaitu honorer THK-2 sesuai database THK-2 di BKN, Guru Honorer yang masih aktif mengajar di sekolah negeri di bawah kewenangan pemerintah daerah dan terdaftar sebagai guru di Dapodik Kemendikbud, guru yang masih aktif mengajar di sekolah swasta dan terdaftar sebagai guru di Dapodik Kemendikbud, serta lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang belum menjadi guru dan terdaftar di database lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemendikbud.

"Jadi kembali lagi ke Permenpan yang bisa mendaftar di PPPK guru itu hanya empat golongan, THK II, guru negeri yang terdaftar di Dapodik, guru swasta yang terdaftar di Dapodik, dan lulusan PPG. Untuk guru simpatika itu tidak masuk dalam empat golongan ini. Makanya dia tidak bisa mendaftar di PPPK golongan guru," ujarnya saat tanya jawab seputar SSCASN secara virtual seperti dikutip Kompas.com, Minggu (11/7/2021).

Baca juga: Daftar Instansi yang Buka Formasi CPNS 2021 Untuk SMA Terbanyak

Meski begitu, bukan berarti guru honorer di bawah Kemenag tidak bisa sama sekali mengikuti seleksi PPPK 2021. 

Hanya saja, Panselnas CASN menyarankan guru honorer di bawah Kemenag untuk mendaftarkan diri pada seleksi PPPK non-guru. 

"Mungkin ada jabatan atau formasi yang dia bisa ikuti di PPPK non guru. Walaupun ada formasi untuk guru Kemenag, tapi kita sebutnya seleksi PPPK non guru. Karena PPPK yang guru khusus yang empat (kriteria) tadi," kata Juwita.

Seperti diketahui, BKN telah mengumumkan pembukaan pendaftaran seleksi CASN yang terdiri atas Pegawai Negeri Sipil (PNS), PPPK Non-Guru, dan PPPK Guru. Pendaftaran tersebut telah dimulai sejak 30 Juni dan akan berakhir pada 21 Juli 2021.

Di dalam PermenPANRB No. 28 Tahun 2021, terdapat persyaratan bagi pelamar umum yang ingin mendaftarkan pada seleksi PPPK Guru. Berikut syaratnya:

a. Warga Negara Indonesia;

b. Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 59 tahun pada saat pendaftaran;

c. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih;

d. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit TNI, anggota Kepolisian RI, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;

e. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;

f. Memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana atau diploma empat sesuai dengan persyaratan; dan

g. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.

Baca juga: Pelamar CPNS dan PPPK 2021 di sscasn.bkn.go.id Tembus 1,5 Juta Orang

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Penjelasan DHL soal Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Penjelasan DHL soal Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Whats New
Stok Lampu Bisa Langka gara-gara Implementasi Permendag 36/2023

Stok Lampu Bisa Langka gara-gara Implementasi Permendag 36/2023

Whats New
IHSG Ditutup Naik 63 Poin, Rupiah Menguat di Bawah Level 16.200

IHSG Ditutup Naik 63 Poin, Rupiah Menguat di Bawah Level 16.200

Whats New
Jam Operasional Pegadaian Senin-Kamis, Jumat, dan Sabtu Terbaru

Jam Operasional Pegadaian Senin-Kamis, Jumat, dan Sabtu Terbaru

Whats New
Bos BI Optimistis Rupiah Bakal Kembali di Bawah Rp 16.000 Per Dollar AS

Bos BI Optimistis Rupiah Bakal Kembali di Bawah Rp 16.000 Per Dollar AS

Whats New
Mendag Ungkap Penyebab Harga Bawang Merah Tembus Rp 80.000 Per Kilogram

Mendag Ungkap Penyebab Harga Bawang Merah Tembus Rp 80.000 Per Kilogram

Whats New
Hadapi Tantangan Perubahan Iklim, Kementan Gencarkan Pompanisasi hingga Percepat Tanam Padi

Hadapi Tantangan Perubahan Iklim, Kementan Gencarkan Pompanisasi hingga Percepat Tanam Padi

Whats New
Panen Ganda Kelapa Sawit dan Padi Gogo, Program PSR dan Kesatria Untungkan Petani

Panen Ganda Kelapa Sawit dan Padi Gogo, Program PSR dan Kesatria Untungkan Petani

Whats New
Alasan BI Menaikkan Suku Bunga Acuan Jadi 6,25 Persen

Alasan BI Menaikkan Suku Bunga Acuan Jadi 6,25 Persen

Whats New
Cara dan Syarat Gadai Sertifikat Rumah di Pegadaian

Cara dan Syarat Gadai Sertifikat Rumah di Pegadaian

Earn Smart
Cara dan Syarat Gadai HP di Pegadaian, Plus Bunga dan Biaya Adminnya

Cara dan Syarat Gadai HP di Pegadaian, Plus Bunga dan Biaya Adminnya

Earn Smart
Peringati Hari Konsumen Nasional, Mendag Ingatkan Pengusaha Jangan Curang jika Mau Maju

Peringati Hari Konsumen Nasional, Mendag Ingatkan Pengusaha Jangan Curang jika Mau Maju

Whats New
United Tractors Bagi Dividen Rp 8,2 Triliun, Simak Jadwalnya

United Tractors Bagi Dividen Rp 8,2 Triliun, Simak Jadwalnya

Whats New
Kunjungan ke Indonesia, Tim Bola Voli Red Sparks Eksplor Jakarta bersama Bank DKI dan JXB

Kunjungan ke Indonesia, Tim Bola Voli Red Sparks Eksplor Jakarta bersama Bank DKI dan JXB

Whats New
Suku Bunga Acuan Naik Jadi 6,25 Persen, Bos BI: Untuk Memperkuat Stabilitas Rupiah

Suku Bunga Acuan Naik Jadi 6,25 Persen, Bos BI: Untuk Memperkuat Stabilitas Rupiah

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com