Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPKM Darurat, Mulai Hari Ini Perjalanan KA dan Darat di Wilayah Aglomerasi Wajib STRP

Kompas.com - 12/07/2021, 06:33 WIB
Yohana Artha Uly,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Aturan terbaru Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengenai pengetatan syarat perjalanan orang di wilayah kawasan perkotaan atau aglomerasi selama masa PPKM Darurat Jawa-Bali mulai berlaku pada hari ini, Senin (12/7/2021).

Pengetatan syarat perjalanan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 49 Tahun 2021 yang mengatur sektor transportasi darat dan SE Menteri Perhubungan Nomor 50 Tahun 2021 yang mengatur sektor perkeretaapian.

"Ada perubahan syarat perjalanan bagi transportasi perkeretaapian dan darat terkait dengan perjalanan di kawasan aglomerasi," ujar Juru Bicara Menteri Perhubungan Adita Irawati dalam konferensi pers virtual, Jumat (9/7/2021) lalu.

Baca juga: Simak Aturan Baru soal Batas Maksimal Tarik Tunai di ATM Mulai 12 Juli

Pada SE 49/2021 dan SE 50/2021 diatur bahwa perjalanan orang dengan moda transportasi darat, sungai, danau, penyebarangan, dan pekeretapaian dalam wilayah aglomerasi hanya diperbolehkan untuk kepentingan sektor esensial dan kritikal yang diatur pemerintah.

Para pelaku perjalanan yang dapat izin tersebut, harus pula melengkapi syarat perjalanan dengan memiliki dokumen perjalanan berupa Surat Tanda Resgistrasi Pekerja (STRP) atau surat keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah (pemda) setempat.

Selain itu, bisa pula dengan miliki surat tugas yang ditandatangani pimpinan perusahaan atau pejabat minimal Eselon II bagi pegawai pemerintahan yang berstempel atau cap basah atau tandatangan elektronik.

Aturan terbaru ini berlaku efektif pada 12 Juli hingga 20 Juli 2021. Tujuannya untuk menekan mobilitas masyarakat guna mengurangi kasus harian Covid-19.

"Dan (penerapan aturan ini) dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan atau perkembangan terakhir di lapangan," kata Adita.

Sektor esensial dan kritikal

Adapun secara rinci, pemerintah menetapkan aktivitas pada sektor esensial mencakup keuangan dan perbankan yang hanya meliputi asuransi, bank, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan. Lalu pasar modal dan perhotelan non penanganan karantina.

Selain itu, mencakup sektor teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, pos, media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat. Serta industri orientasi ekspor sesuai aturan teknis yang berlaku.

Sementara aktivitas pada sektor kritikal mencakup kesehatan, keamanan dan ketertiban masyarakat, serta energi. Lalu logistik, transportasi, dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat.

Kemudian mencakup sektor makanan dan mnuman dan penunjangnya, termasuk untuk ternak/hewan peliharaan. Lalu petrokimia, semen dan bahan bangunan, objek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi, dan utilitas dasar (listrik, air, pengelolaan sampah).

Baca juga: PPKM Adalah Singkatan dari Perberlakukan Pembatasan Kegiatan

Ada pemeriksaan di pintu stasiun

KAI Commuter memastikan akan ada pemeriksaan kelengkapan persyaratan bagi para calon penumpang mulai Senin, 12 Juli 2021.

Halaman:


Terkini Lainnya

IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

Whats New
Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Whats New
Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Whats New
Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Whats New
Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Whats New
Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Whats New
Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Whats New
Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

BrandzView
Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Whats New
Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Whats New
Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Whats New
Puasa Itu Berhemat atau Boros?

Puasa Itu Berhemat atau Boros?

Spend Smart
Kadin Proyeksi Perputaran Uang Saat Ramadhan-Lebaran 2024 Mencapai Rp 157,3 Triliun

Kadin Proyeksi Perputaran Uang Saat Ramadhan-Lebaran 2024 Mencapai Rp 157,3 Triliun

Whats New
Kebutuhan Dalam Negeri Jadi Prioritas Komersialisasi Migas

Kebutuhan Dalam Negeri Jadi Prioritas Komersialisasi Migas

Whats New
Ratusan Sapi Impor Asal Australia Mati Saat Menuju RI, Badan Karantina Duga gara-gara Penyakit Botulisme

Ratusan Sapi Impor Asal Australia Mati Saat Menuju RI, Badan Karantina Duga gara-gara Penyakit Botulisme

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com