Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPKM Darurat, Mulai Hari Ini Perjalanan KA dan Darat di Wilayah Aglomerasi Wajib STRP

Kompas.com - 12/07/2021, 06:33 WIB
Yohana Artha Uly,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Aturan terbaru Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengenai pengetatan syarat perjalanan orang di wilayah kawasan perkotaan atau aglomerasi selama masa PPKM Darurat Jawa-Bali mulai berlaku pada hari ini, Senin (12/7/2021).

Pengetatan syarat perjalanan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 49 Tahun 2021 yang mengatur sektor transportasi darat dan SE Menteri Perhubungan Nomor 50 Tahun 2021 yang mengatur sektor perkeretaapian.

"Ada perubahan syarat perjalanan bagi transportasi perkeretaapian dan darat terkait dengan perjalanan di kawasan aglomerasi," ujar Juru Bicara Menteri Perhubungan Adita Irawati dalam konferensi pers virtual, Jumat (9/7/2021) lalu.

Baca juga: Simak Aturan Baru soal Batas Maksimal Tarik Tunai di ATM Mulai 12 Juli

Pada SE 49/2021 dan SE 50/2021 diatur bahwa perjalanan orang dengan moda transportasi darat, sungai, danau, penyebarangan, dan pekeretapaian dalam wilayah aglomerasi hanya diperbolehkan untuk kepentingan sektor esensial dan kritikal yang diatur pemerintah.

Para pelaku perjalanan yang dapat izin tersebut, harus pula melengkapi syarat perjalanan dengan memiliki dokumen perjalanan berupa Surat Tanda Resgistrasi Pekerja (STRP) atau surat keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah (pemda) setempat.

Selain itu, bisa pula dengan miliki surat tugas yang ditandatangani pimpinan perusahaan atau pejabat minimal Eselon II bagi pegawai pemerintahan yang berstempel atau cap basah atau tandatangan elektronik.

Aturan terbaru ini berlaku efektif pada 12 Juli hingga 20 Juli 2021. Tujuannya untuk menekan mobilitas masyarakat guna mengurangi kasus harian Covid-19.

"Dan (penerapan aturan ini) dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan atau perkembangan terakhir di lapangan," kata Adita.

Sektor esensial dan kritikal

Adapun secara rinci, pemerintah menetapkan aktivitas pada sektor esensial mencakup keuangan dan perbankan yang hanya meliputi asuransi, bank, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan. Lalu pasar modal dan perhotelan non penanganan karantina.

Selain itu, mencakup sektor teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, pos, media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat. Serta industri orientasi ekspor sesuai aturan teknis yang berlaku.

Sementara aktivitas pada sektor kritikal mencakup kesehatan, keamanan dan ketertiban masyarakat, serta energi. Lalu logistik, transportasi, dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat.

Kemudian mencakup sektor makanan dan mnuman dan penunjangnya, termasuk untuk ternak/hewan peliharaan. Lalu petrokimia, semen dan bahan bangunan, objek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi, dan utilitas dasar (listrik, air, pengelolaan sampah).

Baca juga: PPKM Adalah Singkatan dari Perberlakukan Pembatasan Kegiatan

Ada pemeriksaan di pintu stasiun

KAI Commuter memastikan akan ada pemeriksaan kelengkapan persyaratan bagi para calon penumpang mulai Senin, 12 Juli 2021.

Pemeriksaan akan dilakukan di jalan-jalan akses menuju stasiun atau di pintu masuk stasiun oleh pemda dan aparat kewilayahan setempat, serta pihak-pihak terkait.

"Calon pengguna tanpa persyaratan di atas tidak diperkenankan menggunakan KRL," ujar VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba dalam keterangannya, Jumat (9/7/2021).

Adapun layanan operasional perjalanan KRL selama masa PPKM Darurat masih tetap beroperasi mulai pukul 04.00-21.00 WIB.

Anne mengatakan, pihaknya berharap pengguna KRL dapat bekerja sama dengan mengikuti ketentuan dari pemerintah, sebisa mungkin mengurangi mobilitas di luar rumah.

Sementara untuk para pengguna KRL yang termasuk di sektor esensial dan kritikal, diimbau untuk tetap mengikuti protokol kesehatan saat menggunakan KRL.

"Gunakan masker ganda, ikuti pengukuran suhu tubuh, cuci tangan, dan jaga jarak sesuai marka di stasiun dan KRL, serta disarankan mengatur waktu perjalanannya di uar jam sibuk pagi dan sore hari," kata Anne.

Baca juga: PPKM Darurat, Ini Daftar Wilayah yang Tak Lagi Dilayani Kapal Pelni

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com