JAKARTA, KOMPAS.com – Aturan baru tentang syarat bepergian yang diterbitkan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi berlaku pada Senin (12/7/2021) hari ini.
Aturan tersebut adalah Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor SE 49 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 43 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengungkapkan bahwa aturan tersebut juga berlaku untuk syarat bepergian menggunakan ojek online (Ojol) dan taksi online.
Baca juga: Beda dengan KRL dan KA Lokal, Syarat Naik KA Jarak Jauh Tak Perlu STRP
“Ya betul (berlaku juga untuk Ojol dan taksi online). Kita sudah sampaikan juga ke aplikator,” kata Adita Irawati ketika dikonfirmasi Kompas.com pada Senin (12/7/2021).
Dalam SE 43 Tahun 2021, di angka 6) mengatur secara khusus mengenai perjalanan rutin dengan moda transportasi darat dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan.
Moda transportasi yang dimaksud yakni kendaraan bermotor perseorangan, kendaraan bermotor umum, transportasi sungai, danau, dan penyeberangan.
Dalam hal ini, syarat bepergian dengan moda tersebut sepanjang dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan tidak diwajibkan untuk menunjukkan kartu vaksin dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
Baca juga: Catat, Ini Syarat Naik Bus AKAP Selama PPKM Darurat
Namun, terhadap pelaku perjalanan dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan dapat dilakukan tes acak (random cek).
Adapun aturan tersebut kemudian ditambah dengan berlakunya SE 49 Tahun 2021 per 12 Juli 2021 hingga 20 Juli 2021. Pada aturan terbaru, terdapat syarat tambahan untuk bepergian di dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan.
Syarat bepergian dengan moda transportasi darat inilah yang juga diterapkan pemberlakuannya sebagai syarat bepergian naik ojol dan taksi online.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.