Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menteri Tjahjo Bakal Kenakan Sanksi Bagi ASN yang Memodifikasi Kendaraan Dinas

Kompas.com - 12/07/2021, 13:55 WIB
Ade Miranti Karunia,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo meminta kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk mengawasi penggunaan kendaraan dinas yang digunakan oleh para pegawainya.

Kendaraan dinas harus digunakan sesuai dengan tugas dan fungsi instansi masing-masing bukan untuk kepentingan pribadi atau golongan tertentu.

Sebagai contoh, pemasangan aksesoris pada kendaraan dinas yang tidak sesuai dengan tugas dan fungsi instansi merupakan pelanggaran dan dapat dikenakan hukuman disiplin.

Baca juga: Rusun ASN di Semarang Bakal Disulap Jadi Tempat Isolasi Covid-19

"Pimpinan satuan kerja yang melakukan pembiaran terhadap pelanggaran seperti itu akan dikenakan hukuman disiplin juga sebagaimana di dalam PP No. 53/2010 dan PP No. 11/2017," ujar Tjahjo melalui keterangan tertulis, Senin (12/7/2021).

Selain itu, penggunaan pakaian dinas oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) juga harus mengikuti Peraturan Menteri PANRB No. PER/87/M.PAN/8/2005 tentang Pedoman Peningkatan Pelaksanaan Efisiensi, Penghematan dan Disiplin Kerja.

Pengenaan pakaian dinas untuk pemerintah daerah juga telah diatur dalam Permendagri Nomor 11 Tahun 2020.

"Seluruh ASN diwajibkan berpakaian sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh instansi pusat dan juga pada instansi masing-masing," kata Tjahjo.

Dalam masa pandemi, instansi pemerintah harus tetap memperhatikan sasaran kinerja dan target kerja pegawai yang bersangkutan.

Baca juga: Meski Ada PPKM Darurat, ASN Diminta Tetap Produktif Layani Masyarakat

PPK diminta melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pemenuhan dan pencapaian sasaran dan target kinerja pegawai.

Selain itu, PPK juga perlu memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi dalam bekerja.

Tjahjo menjelaskan, upaya penegakan disiplin merupakan kewajiban yang harus dilakukan, termasuk di dalam situasi pandemi saat ini.

Penerapan sistem kerja baru yang telah ditetapkan didasarkan pada prinsip memprioritaskan aspek kesehatan dan keselamatan dilakukan agar ASN dapat beradaptasi sehingga dapat tetap bekerja dengan produktif, sehat, dan aman.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com