Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Begini Cara Mendaftarkan Produk IKM ke E-Katalog LKPP

Kompas.com - 12/07/2021, 16:04 WIB
Elsa Catriana,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mendorong para Industri Kecil Menengah (IKM) untuk segera masuk ke e-katalog.

E-katalog sendiri merupakan sistem informasi elektronik dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) yang memuat informasi usaha, harga, dan informasi lainnya yang terkait dengan penyedia barang atau jasa.

Direktur Jenderal Industri Kecil Menengah dan Aneka Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Gati Wibawaningsih mengatakan, manfaat masuknya produk IKM ke e-katalog tak hanya mendapatkan pemasaran produk ke lingkup yang lebih luas, tetapi juga memiliki kesempatan untuk dilirik oleh pemerintah.

"Jadi pemerintah itu punya Rp 600 triliun yang pasti dibelanjakan sehingga di saat masyarakat daya belinya kurang saat ini, pasar dari belanja pemerintah diharap membantu. Untuk itu, penting bagi IKM rutin cek LKPP karena memiliki kesempatan untuk dilirik pemerintah," ujarnya saat FGD Peluang Pasar Dalam Negeri dan Ekspor Produk IKM secara virtual, Senin (12/7/2021).

Baca juga: Alasan Ada Vaksin Individu Berbayar, Menkes: Bisa Untuk Perusahaan Kecil

Cara mendaftar

Pelaku IKM yang ingin mendaftar di e-katalog bisa melihat pengumuman pendaftaran yang ada di e-katalog.lkpp.go.id. Berikut langkahnya:

1. Pendaftaran pada SPSE

- Pendaftaran melalui aplikasi SPSE. Pilih SPSE kota terdekat, cek informasi melalui inaproc.id

- Mendaftarkan email

- Menerima email konfirmasi pendaftaran

- Melakukan konfirmasi email pendaftaran

- Mengisi form pendaftaran

- Melakukan verifikasi berkas pendaftaran di LPSE

- Aktivasi user id dan kata sandi oleh verifikator LPSE

- Login aplikasi SPSE menggunakan user id dan kata sandi

- Melengkapi data penyedia pada aplikasi SIKAP

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kemenhub Mulai Hitung Kebutuhan Formasi ASN di IKN

Kemenhub Mulai Hitung Kebutuhan Formasi ASN di IKN

Whats New
BEI: Eskalasi Konflik Israel-Iran Direspons Negatif oleh Bursa

BEI: Eskalasi Konflik Israel-Iran Direspons Negatif oleh Bursa

Whats New
IHSG Turun 1,11 Persen, Rupiah Melemah ke Level Rp 16.260

IHSG Turun 1,11 Persen, Rupiah Melemah ke Level Rp 16.260

Whats New
IPB Kembangkan Padi 9G, Mentan Amran: Kami Akan Kembangkan

IPB Kembangkan Padi 9G, Mentan Amran: Kami Akan Kembangkan

Whats New
Konsorsium Hutama Karya Garap Proyek Trans Papua Senilai Rp 3,3 Triliun

Konsorsium Hutama Karya Garap Proyek Trans Papua Senilai Rp 3,3 Triliun

Whats New
Kementerian PUPR Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Ini Syaratnya

Kementerian PUPR Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Ini Syaratnya

Work Smart
Juwara, Komunitas Pemberdayaan Mitra Bukalapak yang Antarkan Warung Tradisional Raih Masa Depan Cerah

Juwara, Komunitas Pemberdayaan Mitra Bukalapak yang Antarkan Warung Tradisional Raih Masa Depan Cerah

BrandzView
Rupiah Melemah Tembus Rp 16.200 Per Dollar AS, Apa Dampaknya buat Kita?

Rupiah Melemah Tembus Rp 16.200 Per Dollar AS, Apa Dampaknya buat Kita?

Whats New
Dollar AS Tembus Rp 16.200, Kemenkeu Antisipasi Bengkaknya Bunga Utang

Dollar AS Tembus Rp 16.200, Kemenkeu Antisipasi Bengkaknya Bunga Utang

Whats New
Bawaslu Buka 18.557 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Prioritas Kebutuhannya

Bawaslu Buka 18.557 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Prioritas Kebutuhannya

Whats New
Ingin Produksi Padi Meningkat, Kementan Kerahkan 3.700 Unit Pompa Air di Jatim

Ingin Produksi Padi Meningkat, Kementan Kerahkan 3.700 Unit Pompa Air di Jatim

Whats New
Kemenhub Buka 18.017 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Kemenhub Buka 18.017 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Whats New
Melalui Pompanisasi, Mentan Amran Targetkan Petani di Lamongan Tanam Padi 3 Kali Setahun

Melalui Pompanisasi, Mentan Amran Targetkan Petani di Lamongan Tanam Padi 3 Kali Setahun

Whats New
Konflik Iran-Israel Bisa Picu Lonjakan Inflasi di Indonesia

Konflik Iran-Israel Bisa Picu Lonjakan Inflasi di Indonesia

Whats New
Kartu Prakerja Gelombang 66 Resmi Dibuka, Berikut Persyaratannya

Kartu Prakerja Gelombang 66 Resmi Dibuka, Berikut Persyaratannya

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com