Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Ingin Pandemi Segera Berakhir, Menaker Ida Ajak Jajarannya Berdoa Bersama

Kompas.com - 13/07/2021, 10:58 WIB
A P Sari,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, dalam menghadapi situasi sulit selama pandemi Covid-19, ikhtiar secara lahiriah dan batiniah wajib dilakukan oleh seluruh jajaran pegawai Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

Untuk itu, ia mengajak seluruh jajarannya melangsungkan apel dan doa bersama yang digelar secara virtual, Senin (12/7/2021).

“Melalui kegiatan ini, kita berdoa seraya memohon pertolongan Allah, Tuhan Yang Maha Kuasa, agar beban kita diringankan, agar masyarakat dan bangsa Indonesia bisa terbebas dari pandemi Covid-19,” kata Ida melalui keterangan tertulisnya, dikutip Kompas.com, Selasa (18/7/2021).

Sebagai informasi, gelaran apel dan doa bertajuk “Ikhtiar Kemenaker untuk Indonesia” diikuti seluruh pegawai Kemenaker, baik yang berada di kantor pusat maupun unit pelaksana teknis (UPT) yang tersebar di seluruh Indonesia.

Baca juga: Menaker Ida Fauziyah Tinjau Langsung Pelaksanaan Vaksinasi Gotong Royong bagi Pekerja di Karawang

Menurut Ida, pandemi Covid-19 telah menimbulkan ketidakpastian dan keprihatinan mendalam bagi bangsa Indonesia.

“Namun, semuanya diharapkan tetap mampu produktif dan memberikan kinerja terbaik sebagai bentuk tanggung jawab kepada masyarakat dan negara,” pintanya.

Selain itu, kata dia, adanya pandemi Covid-19 juga menuntut masyarakat untuk bisa beradaptasi dengan kondisi baru.

“Meski memang tidak mudah mengubah pola kerja dari yang awalnya konvensional atau tatap muka, menjadi secara dalam jaringan (daring) atau online dari masing-masing tempat kedudukan pegawai,” ujar Ida.

Namun, lanjutnya, setiap masyarakat wajib untuk beradaptasi dengan cepat mengikuti pola kerja baru agar target pekerjaan dan kinerja bisa tetap terlaksana.

Baca juga: Menaker Ida Minta Perusahaan hingga Pekerja Lakukan Ini Selama PPKM Darurat

Ia melanjutkan, sejak diterbitkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Nomor 14 Tahun 2021, Kemenaker telah menerapkan sistem bekerja dari rumah (WFH) secara penuh.

Tak hanya itu, Kemenaker bahkan membatasi segala bentuk kegiatan kedinasan yang berpotensi memunculkan penularan Covid-19.

"Ini lagi-lagi sebagai salah satu upaya dan ikhtiar kita untuk mengurangi penyebaran Covid-19 di tengah masyarakat," ucap Ida.

Selain memberikan arahan dan mengajak jajarannya berdoa bersama, dalam kesempatan itu, Ida atas nama pribadi dan Kemenaker menyampaikan ucapan belasungkawa atas para korban yang meninggal akibat Covid-19.

"Mari kita doakan mereka semuanya mendapatkan rahmat dan ampunan Tuhan Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang. Kita doakan juga semoga semua saudara kita yang saat ini terpapar Covid-19 segera diberikan kesehatan kembali," ucapnya.

Baca juga: Menaker Ida Minta HRM Perusahaan Beradaptasi Hadapi Pandemi Covid-19

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Anak Usaha Kimia Farma Jadi Distributor Produk Cairan Infus Suryavena

Anak Usaha Kimia Farma Jadi Distributor Produk Cairan Infus Suryavena

Whats New
Cara Cek Formasi CPNS dan PPPK 2024 di SSCASN

Cara Cek Formasi CPNS dan PPPK 2024 di SSCASN

Whats New
Pertamina Patra Niaga Apresiasi Polisi Ungkap Kasus BBM Dicampur Air di SPBU

Pertamina Patra Niaga Apresiasi Polisi Ungkap Kasus BBM Dicampur Air di SPBU

Whats New
HMSP Tambah Kemitraan dengan Pengusaha Daerah di Karanganyar untuk Produksi SKT

HMSP Tambah Kemitraan dengan Pengusaha Daerah di Karanganyar untuk Produksi SKT

Whats New
BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

Work Smart
Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Whats New
Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Whats New
Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Earn Smart
7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

Whats New
'Regulatory Sandbox' Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

"Regulatory Sandbox" Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

Whats New
IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

Whats New
Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Whats New
Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Whats New
Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Whats New
Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com