Joni mengatakan, untuk menciptakan kondisi yang kondusif, KAI bersama-sama dengan unsur kewilayahan setempat seperti TNI, Polri, Pemerintah Pusat, dan Pemerintah Daerah bekerja maksimal melayani pelanggan KA lokal di stasiun-stasiun pada masa PPKM Darurat ini.
Para petugas memeriksa dengan teliti dan cermat kelengkapan persyaratan calon pelanggan KA lokal di stasiun. Tujuannya untuk memastikan yang diperbolehkan naik KA lokal adalah masyarakat yang bekerja pada sektor kritikal dan esensial sesuai dengan ketentuan.
Baca juga: Resmi Berlaku, Naik Ojol dan Taksi Online Wajib Pakai STRP
“KAI secara tegas tidak akan mengizinkan calon pelanggan KA lokal yang tidak sesuai ketentuan untuk naik kereta api. KAI juga berterima kasih kepada seluruh pihak yang telah membantu jalannya penerapan syarat baru bagi perjalanan KA lokal pada masa PPKM Darurat,” kata Joni.
Kebijakan pengetatan syarat untuk pelanggan KA lokal tersebut mengacu pada SE Kemenhub No 50 Tahun 2021. Sesuai aturan itu, perjalanan KA lokal pada masa PPKM Darurat hanya diperuntukkan bagi pekerja di bidang kritikal dan esensial.
Pada periode 12 - 20 Juli 2021, setiap penumpang KA lokal wajib menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau Surat Keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat.
Syarat tersebut bisa dipenuhi juga dengan menggunakan Surat Tugas yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan atau pejabat minimal eselon 2 (untuk pemerintahan) dan berstempel/cap basah atau tanda tangan elektronik.
Baca juga: Ingat, Tidak Semua Orang Boleh Naik KRL Mulai Besok
"Pengetatan persyaratan tersebut ditujukan untuk mengurangi mobilitas masyarakat melalui transportasi kereta api dalam rangka menghentikan penyebaran Covid-19," tutup Joni.
Info selengkapnya terkait syarat perjalanan kereta api di masa PPKM Darurat, masyarakat dapat menghubungi Customer Service Stasiun atau Contact Center KAI melalui telepon di 021-121, WhatsApp KAI121 di 08111-2111-121, email cs@kai.id, dan media sosial KAI121.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.