JAKARTA, KOMPAS.com - Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) diberlakukan untuk mengendalikan mobilitas masyarakat yang keluar/masuk wilayah DKI Jakarta saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Surat tersebut diperuntukkan bagi pekerja di sektor esensial, kritikal, maupun individu yang memiliki keperluan mendesak.
Pengurusan STRP sendiri dibagi menjadi dua kategori. Kategori pertama untuk perorangan yang memiliki keperluan mendesak dan kedua untuk pekerja sektor esensial dan kritikal yang dilakukan secara kolektif oleh perusahaan atau badan usaha.
Baca juga: PPKM Darurat, Mulai Hari Ini Perjalanan KA dan Darat di Wilayah Aglomerasi Wajib STRP
Lantas, bagaimana cara membuat STRP Jakarta?
STRP Perorangan
Surat ini ditujukan untuk kategori masyarakat yang memiliki keperluan mendesak, yakni orang yang akan melakukan kunjungan ke keluarga yang sakit, kunjungan keluarga duka/antar jenazah, ibu hamil dan pendampingan bersalin/ibu hamil.
Syarat Membuat STRP Perorangan dengan Kebutuhan Mendesak
Cara Membuat STRP Perorangan dengan Kebutuhan Mendesak
Pengurusan STRP Peroangan untuk keperluan mendesak bisa dilakukan selama 24 jam melalui situs jakevo.jakarta.go.id.
Baca juga: Resmi Berlaku, Naik Ojol dan Taksi Online Wajib Pakai STRP
STRP Kolektif
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.