Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK Rilis Aturan Pengembalian Keuntungan Tidak Sah di Pasar Modal, Apa itu?

Kompas.com - 13/07/2021, 14:16 WIB
Rully R. Ramli,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) beberapa waktu lalu telah menerbitkan aturan Pengembalian Keuntungan Tidak Sah (disgorgement) dan Dana Kompensasi Kerugian Investor (disgorgement fund) di Bidang Pasar Modal.

Aturan yang tercantum dalam Surat Edaran (SE) Nomor 17/SEOJK.04/2021 itu diterbitkan OJK untuk meningkatkan perlindungan dan kepercayaan investor pasar modal.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Hoesen menjelaskan, disgorgement dilakukan agar pihak yang melakukan pelanggaran tidak dapat menikmati keuntungan yang diperolehnya secara tidak sah.

Baca juga: OJK: Awas Terjebak Pinjol Ilegal, Bikin Rugi Diri Sendiri

“Salah satu upaya yang perlu dilakukan untuk meningkatkan efektivitas dan keadilan dalam penegakan hukum di bidang pasar modal adalah melalui penerapan Pengembalian Keuntungan Tidak Sah,” katanya dalam keterangan tertulis, Selasa (13/7/2021).

Disgorgement merupakan perintah OJK untuk mengembalikan keuntungan yang diperoleh atau kerugian yang dihindari secara tidak sah oleh pihak yang melakukan dan/atau pihak yang menyebabkan terjadinya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.

Sementara itu, disgorgement fund adalah adalah perintah OJK untuk mengembalikan keuntungan yang diperoleh atau kerugian yang dihindari secara tidak sah oleh pihak yang melakukan dan/atau pihak yang menyebabkan terjadinya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.

Baca juga: OJK: Dapat Tawaran Pinjol lewat SMS atau WhatsApp, Langsung Hapus dan Blokir

Berdasarkan aturan tersebut, OJK berwenang untuk memberikan perintah tertulis berupa permintaan pemblokiran kepada lembaga jasa keuangan dimaksud serta perintah tertulis berupa pemindahbukuan dan pencairan aset kepada pihak yang melakukan pelanggaran serta lembaga jasa keuangan

Selanjutnya, dana yang dihimpun dari pengenaan disgorgement fund dapat digunakan untuk memberikan kompensasi kerugian kepada investor yang dirugikan dan/atau pengembangan industri pasar modal.

Melalui pengenaan disgorgement kepada pihak yang melakukan dan/atau pihak yang menyebabkan terjadinya pelanggaran, OJK dapat melakukan aksi remedial (remedial action) dengan membentuk disgorgement fund yang akan dikembalikan kepada investor yang dirugikan.

Adapun pihak-pihak terkait dalam beleid ini adalah penyedia rekening dana, yaitu pihak yang ditunjuk oleh OJK untuk menyediakan rekening dana guna pembayaran disgorgement dan pendistribusian disgorgement fund.

Baca juga: Daftar Perusahaan Gadai yang Terdaftar dan Berizin di OJK

Lalu, administrator yakni pihak yang ditunjuk oleh OJK untuk mengadministrasikan dan mendistribusikan disgorgement fund.

Selanjutnya pengelola dana pengembangan industri pasar modal yang merupakan pihak yang ditunjuk oleh OJK yang bertugas mengelola disgorgement fund untuk pengembangan industri pasar modal.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com