JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Kelautan dan Perikanan telah merampungkan Peraturan Menteri (Permen) KP Nomor 17 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting, dan Rajungan di Wilayah RI.
Direktur Jenderal Perikanan Tangkap, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Muhammad Zaini mengatakan, peraturan tersebut membolehkan penangkapan benih lobster namun hanya untuk riset.
"Dengan adanya Permen ini benih lobster boleh ditangkap tapi hanya untuk riset saja," ujarnya dalam acara sosialisasi Permen Nomor 17 Tahun 2021 yang diselenggarakan secara virtual, Selasa (13/7/2021).
Baca juga: Limit Tarik Tunai Naik, Bagaimana Nasib Transaksi Nontunai?
Walau demikian, ditegaskan Zaini, benih lobster tidak diperbolehkan untuk diperdagangkan atau diekspor.
Dia juga membeberkan untuk ukuran lobster yang bisa ditangkap yaitu lobster pasir yang berukuran 6 centimeter atau beratnya di atas 150 gram.
"Ini yang sudah dianggap lobster dewasa dan ini sangat bagus sekali untuk menumbuhkan budidaya. Karena jika lobster muda ini bisa ditangkap maka akan mengurangi gairah untuk memperlakukan budidaya, karena cenderung nanti akan terjadi eksploitasi terhadap benih lobster muda ini," kata Zaini.
Sementara terkait alat tangkap yang diperbolehkan adalah alat tangkap yang bersifat pasif yang tidak boleh aktif atau bergerak.
"Contohnya seperti alat menyerupai pocong yang dikasih lampu. Itu termasuk ramah lingkungan karena dia tidak bergerak atau termasuk alat tangkap pasif," ucapnya.
Baca juga: Ini Perbedaan Aturan Benih Lobster Era Susi Pudjiastuti hingga Wahyu Trenggono
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.