Selain itu, Zaini juga mengatakan dalam Permen KP Nomor 17 Tahun 2021 diatur orang yang diperbolehkan untuk menangkap benih lobster adalah para nelayan kecil yang memiliki ukuran kapal yang kecil.
"Artinya tidak boleh menangkap benih lobster dengan menggunakan ukuran kapal di atas 5 GT. Jadi harus menggunakan kapal kecil dan oleh nelayan-nelayan kecil," ungkapnya.
Sementara persyaratan lain yang harus dipenuhi para nelayan kecil yang ingin menangkap benih lobster adalah harus memiliki izin dan terdaftar dari Dinas Kelautan dan Perikanan.
Bagi para nelayan yang ingin mendaftar cukup memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan harus harus patuh terhadap standar yang sudah ditetapkan .
"Jadi dia mendeklarasikan diri bahwa dia akan menggunakan standar yang ditetapkan oleh pemerintah, itu saja cukup untuk menangkap ini," ujar Zaini.
Baca juga: Ekspor Benih Lobster Dilarang, Ini Prosedur Barunya