Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KKP: Benih Lobster Boleh Ditangkap tetapi Hanya untuk Riset

Kompas.com - 13/07/2021, 14:41 WIB
Elsa Catriana,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Kelautan dan Perikanan telah merampungkan Peraturan Menteri (Permen) KP Nomor 17 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting, dan Rajungan di Wilayah RI.

Direktur Jenderal Perikanan Tangkap, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Muhammad Zaini mengatakan, peraturan tersebut membolehkan penangkapan benih lobster namun hanya untuk riset.

"Dengan adanya Permen ini benih lobster boleh ditangkap tapi hanya untuk riset saja," ujarnya dalam acara sosialisasi Permen Nomor 17 Tahun 2021 yang diselenggarakan secara virtual, Selasa (13/7/2021).

Baca juga: Limit Tarik Tunai Naik, Bagaimana Nasib Transaksi Nontunai?

Walau demikian, ditegaskan Zaini, benih lobster tidak diperbolehkan untuk diperdagangkan atau diekspor.

Dia juga membeberkan untuk ukuran lobster yang bisa ditangkap yaitu lobster pasir yang berukuran 6 centimeter atau beratnya di atas 150 gram.

"Ini yang sudah dianggap lobster dewasa dan ini sangat bagus sekali untuk menumbuhkan budidaya. Karena jika lobster muda ini bisa ditangkap maka akan mengurangi gairah untuk memperlakukan budidaya, karena cenderung nanti akan terjadi eksploitasi terhadap benih lobster muda ini," kata Zaini.

Sementara terkait alat tangkap yang diperbolehkan adalah alat tangkap yang bersifat pasif yang tidak boleh aktif atau bergerak.

"Contohnya seperti alat menyerupai pocong yang dikasih lampu. Itu termasuk ramah lingkungan karena dia tidak bergerak atau termasuk alat tangkap pasif," ucapnya.

Baca juga: Ini Perbedaan Aturan Benih Lobster Era Susi Pudjiastuti hingga Wahyu Trenggono

Selain itu, Zaini juga mengatakan dalam Permen KP Nomor 17 Tahun 2021 diatur orang yang diperbolehkan untuk menangkap benih lobster adalah para nelayan kecil yang memiliki ukuran kapal yang kecil.

"Artinya tidak boleh menangkap benih lobster dengan menggunakan ukuran kapal di atas 5 GT. Jadi harus menggunakan kapal kecil dan oleh nelayan-nelayan kecil," ungkapnya.

Sementara persyaratan lain yang harus dipenuhi para nelayan kecil yang ingin menangkap benih lobster adalah harus memiliki izin dan terdaftar dari Dinas Kelautan dan Perikanan.

Bagi para nelayan yang ingin mendaftar cukup memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan harus harus patuh terhadap standar yang sudah ditetapkan .

"Jadi dia mendeklarasikan diri bahwa dia akan menggunakan standar yang ditetapkan oleh pemerintah, itu saja cukup untuk menangkap ini," ujar Zaini.

Baca juga: Ekspor Benih Lobster Dilarang, Ini Prosedur Barunya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Whats New
Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Whats New
Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Whats New
Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Whats New
Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Whats New
Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Whats New
Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Whats New
Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Work Smart
Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Whats New
Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Whats New
Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Whats New
Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Whats New
Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Whats New
KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

Whats New
Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com