Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perancis Denda Google Rp 8,7 Triliun, Ini Penyebabnya

Kompas.com - 14/07/2021, 06:25 WIB
Rully R. Ramli,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

Sumber CNN

JAKARTA, KOMPAS.com - Regulator antimonopoli Perancis menjatuhkan denda kepada Google sebesar hampir 600 juta dollar AS, atau setara Rp 8,7 triliun (asumsi kurs Rp 14.500 per dollar AS).

Dilansir dari CNN, Rabu (14/7/2021), denda tersebut diberikan karena Google dinilai telah gagal mencapai kesepakatan yang adil dengan perusahaan media lokal terkait hak cipta di platform mesin pencarian itu.

Selain denda, Perancis memberikan waktu dua bulan kepada Google untuk membayarkan hak penerbit agar tidak menghadapi hukuman yang lebih berat.

Apabila raksasa mesin pencari itu tidak menawarkan pembayaran kepada penerbit dalam kurun waktu dua bulan, perusahaan itu akan menerima denda tambahan sebesar 1,1 juta dollar AS atau setara Rp 15,9 miliar per hari.

Baca juga: Pengusaha Tak Keberatan Kebijakan Vaksin Berbayar

“Ketika regulator mewajibkan keputusan kepada sebuah perusahaan, itu harus dipatuhi dengan seksama. Namun dalam hal ini, tidak demikian," kata kepala badan antitrust Isabelle de Silva.

Silva menilai Google telah gagal memenuhi permintaan pemerintah dengan tidak tercapainya negosiasi yang baik dengan pihak media lokal.

Merespons hal tersebut, manajemen Google melalui keterangan tertulisnya mengaku sangat kecewa terhadap keputusan itu.

“Kami telah melakukan negosiasi dengan itikad baik selama proses berlansung. Denda mengabaikan upaya kami untuk mencapai kesepakatan, dan kenyataan bagaimana berita bekerja pada platform kami," ujar juru bicara Google.

Google mengaku telah memiliki perjanjian dengan Alliance de la Presse d'Information Générale (APIG), yang dinilai telah mewakili media berita Perancis.

Selain itu, Google juga memiliki perjanjian dengan beberapa publikasi terkemuka seperti Le Monde dan Le Figaro.

Namun demikian, Uni Eropa telah merombak Undang-Undang Hak Cipta pada 2019, yang membuat platform seperti Google dan YouTube bertanggung jawab atas pelanggaran hak cipta yang dilakukan para penggunanya.

Selain itu, aturan baru tersebut juga mewajibkan platfom mesin pencarian itu untuk membagi keuntungannya kepada penerbit atas konten yang ditampilkannya.

Baca juga: Evaluasi PPKM Darurat, Luhut Minta Jam Kerja Buruh Diperketat

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber CNN
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Bahan Pokok Sabtu 20 April 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Harga Bahan Pokok Sabtu 20 April 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Whats New
Aliran Modal Asing Keluar Rp 21,46 Triliun dari RI Pekan Ini

Aliran Modal Asing Keluar Rp 21,46 Triliun dari RI Pekan Ini

Whats New
Kementerian PUPR Buka 26.319 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Kementerian PUPR Buka 26.319 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Whats New
[POPULER MONEY] Kartu Prakerja Gelombang 66 Dibuka | Luhut dan Menlu China Bahas Kelanjutan Kereta Cepat Sambil Makan Durian

[POPULER MONEY] Kartu Prakerja Gelombang 66 Dibuka | Luhut dan Menlu China Bahas Kelanjutan Kereta Cepat Sambil Makan Durian

Whats New
Ada Konflik di Timur Tengah, RI Cari Alternatif Impor Migas dari Afrika dan Amerika

Ada Konflik di Timur Tengah, RI Cari Alternatif Impor Migas dari Afrika dan Amerika

Whats New
Langkah PAI Jawab Kebutuhan Profesi Aktuaris di Industri Keuangan RI

Langkah PAI Jawab Kebutuhan Profesi Aktuaris di Industri Keuangan RI

Whats New
Akar Masalah BUMN Indofarma Belum Bayar Gaji Karyawan

Akar Masalah BUMN Indofarma Belum Bayar Gaji Karyawan

Whats New
Nestapa BUMN Indofarma, Sudah Disuntik APBN, Masih Rugi

Nestapa BUMN Indofarma, Sudah Disuntik APBN, Masih Rugi

Whats New
Tol Japek II Selatan Diyakini Jadi Solusi Kemacetan di KM 66

Tol Japek II Selatan Diyakini Jadi Solusi Kemacetan di KM 66

Whats New
Punya Gaji Tinggi, Simak Tugas Aktuaris di Industri Keuangan

Punya Gaji Tinggi, Simak Tugas Aktuaris di Industri Keuangan

Whats New
Nasib BUMN Indofarma: Rugi Terus hingga Belum Bayar Gaji Karyawan

Nasib BUMN Indofarma: Rugi Terus hingga Belum Bayar Gaji Karyawan

Whats New
Pembatasan Pembelian Pertalite dan Elpiji 3 Kg Berpotensi Berlaku Juni 2024

Pembatasan Pembelian Pertalite dan Elpiji 3 Kg Berpotensi Berlaku Juni 2024

Whats New
OJK Sebut 12 Perusahaan Asuransi Belum Punya Aktuaris

OJK Sebut 12 Perusahaan Asuransi Belum Punya Aktuaris

Whats New
OJK Cabut Izin Usaha BPR Syariah Saka Dana Mulia di Kudus

OJK Cabut Izin Usaha BPR Syariah Saka Dana Mulia di Kudus

Whats New
Ada Indikasi TPPU lewat Kripto, Indodax Perketat Pengecekan Deposit

Ada Indikasi TPPU lewat Kripto, Indodax Perketat Pengecekan Deposit

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com