Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Luhut Minta Jam Makan Siang Buruh Diatur

Kompas.com - 14/07/2021, 07:16 WIB
Muhammad Idris

Penulis

Sumber Antara

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan meminta perusahaan maupun pekerja untuk meniadakan aktivitas kerumunan di tempat kerja, salah satunya aktivitas makan siang bersama.

"Jadi jangan sampai mereka itu makan siang bersama-sama, menimbulkan kerumunan. Intinya jam makan diperhatikan, jangan sampai bertemu makan bareng. Saya serahkan ini ke Menaker Ida," tegas Luhut dilansir dari Antara, Rabu (14/7/2021).

Sebelumnya, Luhut juga meminta agar jam kerja bagi para buruh atau pekerja diperketat menyusul masih banyaknya zona merah, khususnya di tempat industri beroperasi.

"Namun masih ada yang perlu menjadi perhatian, salah satunya para buruh yang di mana industri ini masih banyak merahnya. Kalau bisa saya usul jadwal kerja mereka diperketat," kata dia.

Baca juga: Luhut Minta Buruh Kerja Sehari di Rumah dan Sehari WFO

Menurut Luhut, pengetatan PPKM Darurat diharapkan dapat segera menekan laju penularan Covid-19 sehingga para pekerja atau tenaga buruh dapat segera bekerja dengan normal.

Koordinator PPKM Darurat Jawa-Bali itu pun mengusulkan kepada Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah agar menerapkan mekanisme sehari kerja sehari di rumah.

"Kalau seharusnya dia bekerja sebulan 30 hari, ini jadi 15 hari. Jadi sehari di rumah, sehari di tempat kerja. Ini juga pada prinsipnya untuk menghindari para pekerja/buruh tersebut 'dirumahkan'," ungkap Luhut.

Namun demikian, agar perusahaan tidak menafsirkan WFH (bekerja dari rumah) tanpa upah bagi pekerja, Luhut mengingatkan kepada Menaker agar dibuat regulasi yang jelas.

Baca juga: 3 Cara Cetak Sertifikat Vaksin Covid di Pedulilindungi

"WFH dan dirumahkan harap bikin saja dengan jelas, sehingga nanti bisa diterjemahkan melalui peraturan menteri atau surat edaran instruksi dari Mendagri. Jadi tidak ada penafsiran macam-macam," tegasnya.

Hak buruh

Luhut mengingatkan pengusaha untuk tidak melupakan hak-hak pekerja di tengah PPKM darurat.

Dia memahami pembatasan memang akan memberatkan pengusaha. Namun, ia meminta pengertian pengusaha untuk bisa menjalani kebijakan tersebut.

"Semua ini perlu pengorbanan dari kita semua. Dari para pengusaha, saya minta agar bisa mengatur tenaga kerja terutama yang terkena aturan 50 persen maksimal staf," ungkap Luhut.

Baca juga: Kimia Farma Impor 15 Juta Vaksin Berbayar dari Sinopharm

"Sementara yang harus 100 persen work from home (WFH) tolong diperhatikan hak-hak para pekerja. Saya tahu sekali lagi, saya paham, betapa beratnya bagi para pengusaha tapi ini masalah kita ramai-ramai semua," kata Luhut lagi.

Luhut menegaskan pengusaha untuk tidak melupakan hak-hak pekerja. Ia pun berjanji pemerintah akan membantu pihak-pihak yang terdampak negatif dari kebijakan PPKM darurat.

"Saya juga minta supaya kita semua jangan melupakan hak-hak pekerja kita dan saya berjanji akan mengoptimalkan sumber daya pemerintah untuk membantu pihak-pihak yang terdampak negatif dari PPKM darurat ini," katanya.

Luhut mengungkapkan telah mengatur pembicaraan dengan Menteri Keuangan dan Menko Perekonomian untuk bisa meringankan beban pihak-pihak yang terdampak PPKM darurat.

Baca juga: Pengusaha Tak Keberatan Kebijakan Vaksin Berbayar

"Saya sudah atur pembicaraan dengan Ibu Menteri Keuangan dan Menko Perekonomian, soal bagaimana kita coba meringankan ini. Tentu kita akan cari masukan. Saya sudah bicara juga dengan beberapa teman-teman pengusaha, Kadin misalnya, untuk mengatasi ini," katanya.

Di sisi lain, Luhut menegaskan bahwa pemerintah akan konsisten terhadap implementasi PPKM darurat. Target pemerintah yakni dalam tiga minggu sudah harus ada penurunan (flattening) kasus Covid-19 mulai awal Agustus nanti.

"Kami konsisten terhadap implementasi PPKM darurat ini, dan selama 3 minggu kita harus melihat kasus ini mulai flattening dan menurun mulai awal Agustus dan kita mulai relaksasi jika tren kasus ini terus menurun dan BOR (bed occupancy rate) tentu juga akan membaik," katanya.

Baca juga: Mengapa Pemerintah Hindia Belanda Melaksanakan Tanam Paksa?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

BTN Syariah Cetak Laba Bersih Rp 164,1 Miliar pada Kuartal I 2024

BTN Syariah Cetak Laba Bersih Rp 164,1 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
Pegadaian Bukukan Laba Bersih Rp 1,4 Triliun pada Kuartal I 2024

Pegadaian Bukukan Laba Bersih Rp 1,4 Triliun pada Kuartal I 2024

Whats New
Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun, Bulog Tunggu Arahan Pemerintah

Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun, Bulog Tunggu Arahan Pemerintah

Whats New
BTN Cetak Laba Bersih Rp 860 Miliar pada Kuartal I 2024

BTN Cetak Laba Bersih Rp 860 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
Bulog Siap Jadi Pembeli Gabah dari Sawah Hasil Teknologi Padi China

Bulog Siap Jadi Pembeli Gabah dari Sawah Hasil Teknologi Padi China

Whats New
Bulog Baru Serap 633.000 Ton Gabah dari Petani, Dirut: Periode Panennya Pendek

Bulog Baru Serap 633.000 Ton Gabah dari Petani, Dirut: Periode Panennya Pendek

Whats New
Dari Perayaan HUT hingga Bagi-bagi THR, Intip Kemeriahan Agenda PUBG Mobile Sepanjang Ramadhan

Dari Perayaan HUT hingga Bagi-bagi THR, Intip Kemeriahan Agenda PUBG Mobile Sepanjang Ramadhan

Rilis
INACA: Iuran Pariwisata Tambah Beban Penumpang dan Maskapai

INACA: Iuran Pariwisata Tambah Beban Penumpang dan Maskapai

Whats New
Bank DKI Sumbang Dividen Rp 326,44 Miliar ke Pemprov DKI Jakarta

Bank DKI Sumbang Dividen Rp 326,44 Miliar ke Pemprov DKI Jakarta

Whats New
OASA Bangun Pabrik Biomasa di Blora

OASA Bangun Pabrik Biomasa di Blora

Rilis
Pengumpulan Data Tersendat, BTN Belum Ambil Keputusan Akuisisi Bank Muamalat

Pengumpulan Data Tersendat, BTN Belum Ambil Keputusan Akuisisi Bank Muamalat

Whats New
Cara Hapus Daftar Transfer di Aplikasi myBCA

Cara Hapus Daftar Transfer di Aplikasi myBCA

Work Smart
INA Digital Bakal Diluncurkan, Urus KTP hingga Bayar BPJS Jadi Lebih Mudah

INA Digital Bakal Diluncurkan, Urus KTP hingga Bayar BPJS Jadi Lebih Mudah

Whats New
Suku Bunga Acuan BI Naik, Anak Buah Sri Mulyani: Memang Kondisi Global Harus Diantisipasi

Suku Bunga Acuan BI Naik, Anak Buah Sri Mulyani: Memang Kondisi Global Harus Diantisipasi

Whats New
Ekonom: Kenaikan BI Rate Bakal 'Jangkar' Inflasi di Tengah Pelemahan Rupiah

Ekonom: Kenaikan BI Rate Bakal "Jangkar" Inflasi di Tengah Pelemahan Rupiah

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com