3. Lelang dilaksanakan dengan penawaran secara terbuka tanpa kehadiran peserta lelang melalui internet dengan mekanisme OPEN BIDDING (LELANG TERBUKA)y ang diakses pada alamat domain www.lelang. go.id. Tata cara mengikuti lelang dapat dilihat pada menu “Prosedur Lelang Internet” dan “Panduan Penggunaan” pada domain tersebut.
4. Peminat lelang mendaftarkan diri dan mengaktifkan akun pada alamat domain dengan merekam serta mengunggah softcopy KTP, NPWP serta nomor rekening atas nama sendiri. Apabila kalah maka uang jaminan akan dikembalikan langsung ke nomor tersebut. Biaya Transfer, RTGS pengembalian uang jaminan dibebankan kepada peserta lelang.
5. Penawaran lelang diajukan melalui alamat domain di atas setelah menyetor uang jaminan.
6. Peserta lelang harus menyesuaikan diri dengan penggunaan waktu server yang tertera pada alamat domain tersebut (Sesuai WIB).
7. Peserta lelang wajib menyetor jaminan lelang masing-masing sebesar sesuai lot. Setoran jaminan lelang harus sudah efektif diterima oleh KPKNL selambat-lambatnya 1 (satu) hari kerja sebelum pelaksanaan lelang.
8. Uang jaminan lelang disetorkan per Lot sekaligus (bukan dicicil) ke Nomor Virtual Account(VA) masing-masing peserta lelang. Nomor VA dapat dilihat pada menu status lelang di alamat domain masing-masing peserta setelah berhasil melakukan pendaftaran dan data identitas dinyatakan valid.
9. Penawaran lelang dapat dilakukan setelah peserta lelang menyetor uang jaminan lelang. Penawaran lelang dimulai paling sedikit sama dengan nilai limit dan dapat dikirimkan berkali-kali.
Baca juga: Dukung Vaksin Berbayar, Pengusaha: Jika Masyarakat Mampu Bayar, Sah-sah Saja
10. Pemenang lelang akan diumumkan lewat e-mail masing-masing peserta segera setelah penutupan penawaran lelang.
11. Pemenang lelang harus melunasi harga lelang dalam waktu 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang. Apabila wanprestasi atau tidak melunasi kewajiban pembayaran sesuai ketentuan, maka uang jaminan akan disetorkan ke Kas Negara.
12. Barang-barang yang dilelang adalah Barang yang Menjadi Milik Negara Pemenang Lelang masih harus membayar:
a. Sisa harga pokok lelang dan Bea Lelang pembeli sebesar 2 persen dari harga terbentuk lelang disetor ke Nomor Virtual Account (VA);
b. Biaya Pencacahan sebesar 2,5 persen dan Jasa Pra Lelang sebesar 15 persen masing-masing dari harga terbentuk lelang, disetor ke Bank Mandiri KCP Jakarta Tanjung Priok Yos Sudarso Rekening RPL 019 KPU BC Tanjung Priok No.120.00.9704660.6;
c. Biaya Sewa Gudang disetor ke Bank BCA Rek PT Balai Lelang Artha No. 8620881199
13. Pemenang lelang dapat mengambil Surat Ijin Pengeluaran Barang (SIPB) di KPUBC Tipe A Tanjung Priok. Dalam pengambilan SIPB, pemenang lelang harus mengisi layanan SIPB Lelang pada website bcpriok.net/slim2.0/layanan_ptspdengan.
14. Pengeluaran barang paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah pelaksanaan lelang dengan membawa berkas pemenang lelang dan data diri. Jika melebihi waktu tersebut, maka dikenakan biaya penumpukan sebesa rRp250.000,-/hari/LOT.
15. Apabila karena suatu hal terjadi penundaan/pembatalan pelaksanaan lelang terhadap satu atau beberapa barang di atas maka peserta lelang tidak dapat melakukan tuntutan apapun kepada KPKNL Jakarta II, KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, TPP PT. Layanan Lancar Lintas Logistindo dan PT Balai Lelang Artha.
16. Informasi dan pejelasan lebih lanjut hubungi KPUBC Tipe A Tanjung Priok & PT. Balai Lelang Artha Telp. 021-1500225 Ext.112, 021-29867814, 08170015370, atau kunjungi website bcpriok.beacukai.go.id & www.balailelangartha.com.
Baca juga: Turun Rp 1.000, Simak Harga Emas Antam Hari Ini
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.