Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berangkat Vaksinasi Boleh Naik KRL Tanpa STRP, Ini Syaratnya

Kompas.com - 14/07/2021, 11:26 WIB
Muhammad Choirul Anwar

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com – Bepergian untuk keperluan vaksinasi Covid-19 boleh naik KRL tanpa harus menunjukkan STRP atau Surat Tanda Registrasi Pekerja.

VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba menjelaskan lebih rinci mengenai syarat perjalanan naik KRL untuk keperluan vaksinasi Covid-19.

“Untuk calon pengguna KRL yang akan mengikuti vaksinasi, KAI Commuter mendukung sepenuhnya program pemerintah untuk vaksinasi,” tegas Anne Purba dalam keterangannya, Rabu (14/7/2021).

Baca juga: Beda dengan KRL dan KA Lokal, Syarat Naik KA Jarak Jauh Tak Perlu STRP

Dengan adanya ketentuan tersebut, bukan berarti semua orang bisa naik KRL dengan berdasarkan pengakuan akan pergi menuju lokasi vaksinasi. Artinya, tetap ada syarat yang harus dipenuhi untuk naik KRL.

“Syarat dokumen perjalanan bagi yang akan mengikuti vaksinasi cukup dengan menunjukkan undangan vaksin atau bukti pendaftaran,” jelasnya.

Lebih lanjut, Anne Purba mengungkapkan bahwa undangan vaksin atau bukti pendaftaran tersebut tidak bisa digunakan setiap hari karena tidak berlaku setiap hari.

“Dokumen tersebut berlaku di hari yang sama dengan jadwal vaksinasi dan dapat digunakan untuk perjalanan menuju ke lokasi vaksin maupun perjalanan kembali usai vaksinasi,” bebernya.

Baca juga: Syarat Perjalanan Diperketat, Penumpang KA Lokal Anjlok 89 Persen

Sementara itu, pemeriksaan dokumen yang menjadi syarat-syarat untuk menggunakan KRL pada Rabu (14/7/2021) hari ini kembali diperketat.

Di beberapa stasiun padat, KAI Commuter mengatur jalur antrean dalam pemeriksaan dokumen-dokumen syarat tersebut.

Antrean dibagi menjadi tiga, antrean pemeriksaan STRP, antrean Surat Tugas dari perusahaan di sektor esensial dan Kritikal, serta pekerja informal di sektor esensial dan kritikal yang mempunyai surat keterangan dari Pemerintah Daerah setempat.

“Pembagian jalur antrean ini dilakukan untuk mempercepat dan memberikan kepastian dalam pemeriksaan dokumen syarat perjalanan dengan menggunakan KRL,” kata Anne Purba.

Baca juga: Daftar 83 Stasiun Kereta Api yang Melayani Rapid Test Antigen

Sesuai dengan Surat Edaran No.50 Kementerian Perhubungan RI tahun 2021 ini, hanya pengguna KRL yang termasuk sektor esensial dan kritikal yang diizinkan menggunakan KRL.

“Menurut pantauan di sejumlah stasiun, masih terdapat pengguna KRL yang bukan dari sektor esensial maupun kritikal berbekal yang akan melakukan perjalanan menggunakan KRL,” ungkapnua.

Pihaknya tegas melarang calon pengguna tersebut untuk naik KRL. Selain itu juga masih terdapat surat tugas/ keterangan dari perusahaan yang belum lengkap, mulai dari tidak ada kop surat perusahaa, tanpa tanda tangan pimpinan perusahaan, dan tanpa cap atau stempel basah perusahaan.

KAI Commuter mencatat hingga pukul 09.00 WIB, total jumlah pengguna KRL sebanyak 54.140 orang. Angka tersebut tidak jauh berbeda dengan jumlah pengguna pada hari kemarin di waktu yang sama yaitu sejumlah 54.241 orang.

Baca juga: Resmi Berlaku, Naik Ojol dan Taksi Online Wajib Pakai STRP

“KAI Commuter terus menghimbau kepada masyarakat yang akan melakukan aktivitasnya menggunakan KRL, harus sesuai dengan aturan yang sudah ditetapkan melalui Surat Edaran dari Perintah. KAI Commuter berharap kepada masyarakat yang bekerja di sektor non esensial dan non kritikal maksimalkan bekerja dari rumah. Dukung upaya pemerintah ini untuk menekan penyebaran Covid-19,” pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

BTN Syariah Cetak Laba Bersih Rp 164,1 Miliar pada Kuartal I 2024

BTN Syariah Cetak Laba Bersih Rp 164,1 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
Pegadaian Bukukan Laba Bersih Rp 1,4 Triliun pada Kuartal I 2024

Pegadaian Bukukan Laba Bersih Rp 1,4 Triliun pada Kuartal I 2024

Whats New
Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun, Bulog Tunggu Arahan Pemerintah

Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun, Bulog Tunggu Arahan Pemerintah

Whats New
BTN Cetak Laba Bersih Rp 860 Miliar pada Kuartal I 2024

BTN Cetak Laba Bersih Rp 860 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
Bulog Siap Jadi Pembeli Gabah dari Sawah Hasil Teknologi Padi China

Bulog Siap Jadi Pembeli Gabah dari Sawah Hasil Teknologi Padi China

Whats New
Bulog Baru Serap 633.000 Ton Gabah dari Petani, Dirut: Periode Panennya Pendek

Bulog Baru Serap 633.000 Ton Gabah dari Petani, Dirut: Periode Panennya Pendek

Whats New
Dari Perayaan HUT hingga Bagi-bagi THR, Intip Kemeriahan Agenda PUBG Mobile Sepanjang Ramadhan

Dari Perayaan HUT hingga Bagi-bagi THR, Intip Kemeriahan Agenda PUBG Mobile Sepanjang Ramadhan

Rilis
INACA: Iuran Pariwisata Tambah Beban Penumpang dan Maskapai

INACA: Iuran Pariwisata Tambah Beban Penumpang dan Maskapai

Whats New
Bank DKI Sumbang Dividen Rp 326,44 Miliar ke Pemprov DKI Jakarta

Bank DKI Sumbang Dividen Rp 326,44 Miliar ke Pemprov DKI Jakarta

Whats New
OASA Bangun Pabrik Biomasa di Blora

OASA Bangun Pabrik Biomasa di Blora

Rilis
Pengumpulan Data Tersendat, BTN Belum Ambil Keputusan Akuisisi Bank Muamalat

Pengumpulan Data Tersendat, BTN Belum Ambil Keputusan Akuisisi Bank Muamalat

Whats New
Cara Hapus Daftar Transfer di Aplikasi myBCA

Cara Hapus Daftar Transfer di Aplikasi myBCA

Work Smart
INA Digital Bakal Diluncurkan, Urus KTP hingga Bayar BPJS Jadi Lebih Mudah

INA Digital Bakal Diluncurkan, Urus KTP hingga Bayar BPJS Jadi Lebih Mudah

Whats New
Suku Bunga Acuan BI Naik, Anak Buah Sri Mulyani: Memang Kondisi Global Harus Diantisipasi

Suku Bunga Acuan BI Naik, Anak Buah Sri Mulyani: Memang Kondisi Global Harus Diantisipasi

Whats New
Ekonom: Kenaikan BI Rate Bakal 'Jangkar' Inflasi di Tengah Pelemahan Rupiah

Ekonom: Kenaikan BI Rate Bakal "Jangkar" Inflasi di Tengah Pelemahan Rupiah

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com