Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sri Mulyani Sebut Pajak Bantu Pengusaha dari Malapetaka Covid-19, Kok Bisa?

Kompas.com - 14/07/2021, 12:40 WIB
Fika Nurul Ulya,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengklaim, instrumen pajak telah membantu pelaku usaha dari malapetaka Covid-19.

Bendahara negara ini mengungkapkan, pajak adalah simbol kegotongroyongan, simbol kedaulatan, dan simbol kemandirian suatu bangsa, utamanya saat terjadi pandemi Covid-19 yang dialami saat ini.

"Pajak menjadi simbol dari kegotongroyongan. Saat masyarakat kita sulit, saat dunia usaha menghadapi malapetaka akibat Covid-19, kita memberikan dukungan kepada rakyat, kita melindungi mereka. Kita memberikan insentif dan ruang untuk pulih kembali bagi dunia usaha," kata Sri Mulyani dalam Peringatan Hari Pajak di Jakarta, Rabu (14/7/2021).

Baca juga: Selain Pandemi, Ini Penyebab Indonesia Turun Kelas Jadi "Lower Middle Income Country"

Wanita yang akrab disapa Ani ini menyebut, negara yang merdeka membutuhkan penerimaan pajak yang kuat. Tak heran instrumen ini sudah disebut-sebut dalam perumusan kemerdekaan dan perumusan UUD 1945.

Pajak bertujuan menciptakan keadilan sosial bagi seluruh rakyat serta menempatkan Indonesia sebagai bangsa yang ingin terus memelihara perdamaian abadi.

"Ini cita-cita mulia dan itu bisa dijalankan apabila negara merdeka bersatu berdaulat adil dan makmur, memiliki penerimaan pajak yang kuat," beber Ani.

Adapun saat pandemi Covid-19, mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini telah memberikan ragam bentuk insentif pajak dalam program Perlindungan Ekonomi Nasional (PEN) sejak tahun 2020.

Insentif itu harus diberikan untuk membantu dunia usaha pulih meski penerimaan pajak negara turun sebanyak 12 persen.

Bahkan beberapa insentif tersebut diperpanjang hingga akhir tahun 2021 untuk beberapa sektor tertentu yang belum pulih dari Covid-19.

Baca juga: Selama Pandemi, Jumlah Orang Kaya Indonesia Bertambah Banyak

Adapun insentif pajak yang diperpanjang hingga akhir Desember 2021, yakni PPh 21 DTP, PPh final UMKM DTP, pembebasan PPh 22 impor, pengurangan angsuran PPh 25, dan pengembalian pendahuluan PPN.

Namun, khusus insentif pembebasan PPh 22 impor, pengurangan angsuran PPh 25, dan pengembalian pendahuluan PPN, tak diberikan kepada semua sektor seperti yang berlaku hingga Juni 2021.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com