Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lelang Sukuk Negara, Pemerintah Kantongi Rp 12,5 Triliun

Kompas.com - 14/07/2021, 13:10 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah menyerap Rp 12,5 triliun dari hasil lelang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau Sukuk Negara pada Selasa (13/7/2021).

Berdasarkan siaran pers, Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR), Rabu (17/7/2021), jumlah penawaran lelang sukuk negara yang masuk mencapai Rp 51,1 triliun.

"Pemerintah melaksanakan lelang Surat Berharga Syariah Negara pada tanggal 13 Juli 2021 untuk seri SPNS14012022 (new issuance), PBS027 (reopening), PBS017 (reopening), PBS029 (reopening), PBS004 (reopening) dan PBS028 (reopening) melalui sistem lelang Bank Indonesia," tulis DJPPR.

Baca juga: Mau Beli Dollar AS? Cek Kurs Rupiah Hari Ini di 5 Bank

Seri sukuk negara yang paling banyak ditawar yakni seri PBS027 Rp 15,4 triliun, disusul oleh PBS017 Rp10,501 triliun, PBS029 Rp 8,6 triliun, SPNS14012022 Rp 8,1 triliun, PBS028 Rp 5,3 triliun, dan PBS004 Rp 3 triliun.

Sebelumnya, pemerintah menawarkan imbal hasil yaitu SPN-S 14012022 (diskonto), PBS027 (6,5 persen), PBS017 (6,12 persen), PBS029 (6,37 persen), PBS004 (6,1 persen), dan PBS028 (7,75 persen).

Lelang sukuk tersebut dilaksanakan dengan menggunakan sistem pelelangan yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia sebagai agen lelang SBSN. Lelang bersifat terbuka dan menggunakan metode harga beragam.

Semua pihak, baik investor individu maupun institusi, dapat menyampaikan penawaran pembelian dalam lelang. Namun dalam pelaksanaannya, penyampaian penawaran pembelian harus melalui peserta lelang yang telah mendapat persetujuan dari Kementerian Keuangan.\

Baca juga: PLN Serahkan Bantuan Senilai Rp 1,69 Miliar ke Rumah Sakit di Jawa Tengah

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com